Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pelaku Jasa Bikin Surat Keterangan Sakit Palsu di Semarang Dipenjara 7 Bulan

Pelaku jual beli surat keterangan sakit palsu, Baron Yudo Negoro divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Tayang:
Istimewa
Satu sidang online yang berlangsung di PN Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku jual beli surat keterangan sakit palsu, Baron Yudo Negoro divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.

Baron dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Humas Pengadilan Negeri Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, jika Baron tidak membayar denda, ia bakal mendekam selama 1 tahun di penjara.

Anang Hermansyah Syok Lihat Sikap Aurel yang Berubah: Dia Sudah Berani Melawan

Misteri Meninggalnya Rara Si Bocah Malang, Ditemukan Tewas Telentang di Bawah Pohon

Sukses Punya Banyak Job, Tiara Idol Diam-diam Belikan Jaket Mahal untuk Seseorang

Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral

"Benar divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 1 juta," ujar dia, Rabu (8/7/2020).

Terungkap, Baron melakukan aksi jual beli surat keterangan sakit palsu tersebut sejak September 2019 sampai 2 Januari 2020.

Aksi itu terhenti ketika pada 2 Januari setelah petugas dari Polda Jateng menangkapnya di depan Universitas Semarang, Jalan Soekarno Hatta.

Ia ditangkap saat bertransaksi jual beli surat keterangan sakit palsu tersebut.

Menurut keterangan Baron di persidangan, ia membuat surat keterangan sakit palsu meniru surat serupa yang gampang dicara di internet.

Sementara mengenai nama dokter dan klinik, ia hanya mereka-reka.

Sehingga, nama dokter dan alamat klinik yang tertera di surata keterangan sakit palsu itu, fiktif.

Baron lalu menawarkan jasanya melalui media sosial.

Ia mematok Rp 50 ribu untuk empat lembar surat. Dari bisnis haramnya itu, ia mendapat keuntungan Rp 100 ribu per hari.

(yun)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved