Berita Semarang
Tawarkan di Media Sosial Jual Surat Keterangan Sakit Palsu, Baron Divonis 7 Bulan
Majelis hakim telah memutuskan terdakwa telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Pelaku jual beli surat keterangan palsu, Baron Yudo Negoro baru saja menerima vonis hukuman.
Majelis hakim telah memutuskan terdakwa telah melanggar Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 bulan dan denda Rp1.000.000 rupiah," kata Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto, mengutip amar putusan, Rabu, (8/7/2020).
Menurutnya, apabila terdakwa tidak membayarkan denda tersebut, terdakwa wajib menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.
Berdasarkan keterangan terdakwa, ia telah menjalankan aksinya sejak September 2019 sampai 2 Januari 2020.
Aksi terdakwa terhenti ketika pada 2 Januari petugas dari Polda Jateng menangkapnya di depan Universitas Semarang, Jalan Soekarno Hatta.
Terdakwa ditangkap saat sedang menjalankan transaksi jual beli surat keterangan sakit tersebut.
Menurut keterangan terdakwa, ia membuat keterangan sakit dengan mencontoh beberapa surat keterangan sakit di google.
Terdakwa membuat keterangan tersebut menggunakan aplikasi excel, sedangkan untuk memuat nama dokter serta cap yang digunakan di surat keterangan sakit tersebut, terdakwa menggunakan aplikasi coreldraw.
Setelah jadi format surat keterangan sakit, terdakwa dicetak menggunakan printer kantor tempat terdakwa bekerja.
Dalam membuat surat keterangan sakit tersebut, terdakwa mengarang nama dokter dan alamat klinik. Sehingga nama dokter dan alamat klinik yang tertera di surat keterangan yang ia buat adalah fiktif.
Terdakwa membuat surat keterangan sakit tersebut apabila ada pemesan. Adapun surat keterangan sakit tersebut terdakwa tawarkan di jejaring media sosial seperti facebook, WhatsApp dan lapak jual beli di media sosial lain.
Dalam penawarannya, terdakwa mematok harga Rp50.000 dapat empat surat.
Terdakwa mengaku mendapat keuntungan Rp100.000 per hari.(yun).
• SMAN 1 Slawi Mulai Berlakukan Sistem SKS Bagi Siswa
• Hanya Tercapai 60 Persen, Hartopo Akan Maksimalkan Penyerapan Retribusi Parkir Tahun Ini
• Polres Karanganyar Usul Jumlah Pendaki Gunung Lawu Dibatasi
• Ini Alasan Maling di Semarang Lebih Memilih Curi Sepeda Daripada Motor di Sebelahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-surat-dokter-palsu.jpg)