Berita Semarang
Gemari Minta Pemkab Semarang Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan
Gerakan Milenial Bumi Serasi (Gemari) mendesak Pemkab Semarang untuk segera memberikan kelonggaran di masa pandemi Covid-19 ini.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Gerakan Milenial Bumi Serasi (Gemari) mendesak Pemkab Semarang untuk segera memberikan kelonggaran di masa pandemi Covid-19 ini.
Kelonggaraan yang dimaksudkan yaitu diperbolehkaannya pesta resepsi pernikahan di Kabupaten Semarang.
Ketua Gemari Kabupaten Semarang, Samiaji Herlambang mengatakan, pandemi yang terjadi sejak Maret lalu, membuat para pelaku usaha jasa hiburan dan wedding organizer (WO) tidak dapat menjalankan usahanya karena tak ada prosesi resepsi pernikahan.
• Pengakuan Tersangka Pembunuh Vanny Yulianita Akhirnya Motifnya Terungkap
• Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Mahasiswa Doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogya Meninggal di Kamar Kos
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
"Selama empat bulan itu, para pelaku usaha yang berkaitan dengan wedding, baik usaha hiburan, catering dan WO, benar-benar puasa. Mereka tak ada pemasukan sama sekali," katanya, Kamis (9/7/2020).
Jika terus berlanjut, menurut Samiaji, maka akan berdampak buruk baru seluruh pelaku usaha yang terkait. Kondisi tersebut dikeluhkan para pelaku usaha karena hingga kini belum ada kepastian kapan mereka akan beroperasi kembali.
Oleh karenanya, Samiaji merasa, lamanya larangan menggelar resepsi pernikahan tersebut sudah cukup. Ia pun mendesak Pemkab Semarang untuk mengeluarkan kebijakan pelonggaran dengan memperbolehkan digelar resepsi pernikahan.
"Kami berharap Pemkab segera membuka kembali izin resepsi pernikahan. Tentunya kami pelaku usaha hiburan dan WO, siap menjalankan dengan SOP kesehatan," jelasnya.
Ia menegaskan, para pelaku usaha hiburan dan WO siap menjalankan proses resepsi dengan ketentuan dari Pemkab tentang SOP kesehatan. Di antaranya menggunakan masker, physical distancing dan menyediakan hand sanitizer. Termasuk juga, aturan jumlah tamu undangan yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan.
"Daerah lain sudah diizinkan lagi. Bahkan Kota Semarang juga sudah boleh menggelar resepsi. Makanya kami meminta Pemkab Semarang juga membuka pelonggaran untuk usaha pernikahan," pintanya.
Permohonan pelonggaran tersebut telah disampaikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang dalam audiensi yang digelar pekan lalu.
"Kami bertemu dengan Komisi B DPRD Semarang untuk menyampaikan keluhan para pelaku usaha pernikahan itu. Dan meminta dukungan agar segera diberikan kelonggaran," terangnya.
Ia menambahkan, para pelaku usaha WO telah menyiapkan simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan jika dibutuhkan untuk meyakinkan Pemkab Semarang. Bahkan, dalam pelaksanaan resepsi, para pelaku usaha juga meminta tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk turun mengawasi.
"Jika ada kesalahan prosedur, siap untuk diperingatkan. Makanya gugus tugas juga harus turun," tandasnya. (ahm)
• Equnix Tawarkan Solusi Teknologi Informasi Berbasiskan Open Source di Era New Normal
• Belanja Kementerian & Lembaga di Jateng Semester Pertama 2020 di Bawah 40%
• Update Virus Corona di Kabupaten Tegal, Pasien Positif Covid-19 Bertambah 1 Orang
• Mengenal Chiara, Dara Cantik Calon Bintang Bulu Tangkis Masa Depan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perwakilan-pelaku-usaha-hiburan-dan-wedding-organizer-yan.jpg)