Berita Salatiga
Pemkot Salatiga Perpanjang Pembelajaran Daring hingga Desember 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memastikan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan secara online (daring).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memastikan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 akan dilaksanakan secara online (daring).
Wakil Walikota Salatiga Muh Haris mengatakan semula pemerintah pusat menjadwalkan pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai serentak pada 13 Juli 2020.
"Meski demikian Kota Salatiga memilih opsi online atau daring dilanjutkan sampai Desember 2020.
• Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir
• Pengakuan Tersangka Pembunuh Vanny Yulianita Akhirnya Motifnya Terungkap
• Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang
• Update Virus Corona Kota Semarang Kamis 9 Juli 2020, Pasien Positif Kembali Turun
Ini atas sejumlah pertimbangan diantaranya SE Gubernur Jateng tanggal 8 Juli 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di wilayah Semarang Raya," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (9/7/2020)
Menurut Muh Haris, kebijakan itu ditempuh juga atas belum adanya surat ijin resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Sehingga, mengingat waktu sampai 13 Juli tinggal sebentar diambil opsi memperpanjang pembelajaran daring.
Ia menambahkan, hal tersebut juga telah disetujui bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Salatiga.
Meski demikian, pembelajaran daring diharapkan tetap dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan virus Corona (Covid-19).
"Sedang penerapan PKM sendiri kita sudah antisipasi dalam Perwali nomor 17 tahun 2020.
Kegiatan kemasyarakatan semuanya kita batasi dan berkomitmen menerapkan protokol Covid-19," katanya
Dikatakannya, apabila cafe atau tempat hiburan hendak kembali beraktivitas diharuskan memperoleh ijin dari Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Salatiga.
Jika dilonggarkan secara asal, dikhawatirkan kasus positif kembali muncul.
Politisi PKS itu menyatakan, pendidikan non formal seperti pesantren juga diminta tidak mengaktifkan pembelajaran tatap muka terlebih dahulu karena tingkat resiko tertular lebih tinggi.
"Jadi intinya adanya SE Gubernur soal PKM itu dunia pendidikan dilarang aktivitas tatap muka.
Aktivitas masyarakat juga demikian.