Berita Internasional
Ahmed Perkosa 50 Wanita Karena Cara Berpakaian Wanita, Al Azhar dan Mufti Mesir: Alasan Dibuat-buat
Dua Otoritas Keagamaan Tertinggi Mesir mengutuk pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lebih dari 50 wanita
Perlawanan keras terhadap pelaku dilakukan para aktivis melalui petisi online, yang akan diberikan kepada pihak berwenang untuk menguatkan tuntutan pengadilan.
Ada hampir 35.000 orang telah menandatangani petisi tersebut pada Minggu (6/7/2020) sore.
Ada juga seruan bagi perempuan untuk belajar seni bela diri atau inisiasi untuk mengadakan pelatihan bela diri kepada wanita dewasa dan anak-anak tentang cara menghadapi pelecehan.
Pakaian wanita tidak bisa jadi alasan
Majalah lokal, Sawt Al Azhar, ikut memberikan dukungannya terhadap perjuangan para wanita dalam menegakan hukum untuk tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
"Diam atau melihat ke arah sebaliknya, ketika kejahatan itu menjadi ancaman bagi keamanan masyarakat dan mendorong pelanggaran," tulis majalah itu, yang mencerminkan pandangan dan kebijakan Otoritas Al Azhar.
Kemudian dituliskan bahwa pakaian wanita bisa menjadi obyek yang dipersalahkan dalam kasus kekerasan dan pelecehan seksual.
"Pakaian wanita, apa pun itu, bukanlah alasan untuk menyerang privasi, kebebasan, atau martabat mereka," ujar pernyataan itu.
Sebuah pernyataan terpisah dari Al Azhar menyerukan dukungan mereka bagi para wanita yang menuntut keadilan terhadap pelaku kejahatan dan mendesak anggota masyarakat untuk proaktif dalam menyikapi pelecehan atau kekerasan seksual.
"Menjadi pasif terhadap pelecehan tidak dapat diterima.
Pelaku harus dibuat untuk berhenti dan diserahkan kepada polisi," kata pihak Al Azhar.
Otoritas Mufti yang menjadi acuan keagamaan negara itu menyebut bahwa pelecehan dan pemerkosaan adalah "dosa besar" dan menyerukan kepada pihak berwenang untuk menindak "tegas" terhadap para pelaku.
Mufti Mesir juga menolak gagasan bahwa akar pelecehan seksual dan pemerkosaan terletak pada cara berpakaian wanita. "Itu adalah alasan yang dibuat-buat," kata pihak Mufti.
Sosok Ahmed
Ahmed Bassam Zaki (22) diduga telah melakukan serangan seksual dengan memperkosa lebih dari 50 perempuan, sebagaimana dilansir Middle East Monitor.