Berita Pendidikan
Disdikbud Jateng Beri Wewenang Daerah Melaksanakan MPLS, Waktu Dibatasi 2 Jam Sehari
Misalpun diberi ijin oleh tim gugus Covid-19, pelaksanaan MPLS hanya diberi waktu 2 jam dalam sehari.
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Disdikbud Provinsi Jateng beri wewenang Pemda melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) secara tatap muka.
Meski demikian keputusan tersebut harus diberi ijin oleh gugus Covid-19 setempat.
Syamsudin Kabid Pembina SMA Disdikbud Provinsi Jateng, membenarkan hal tersebut.
"Syaratnya satgas Covid-19 memberi ijin pelaksanaan MPLS tersebut," tuturnya, Jumat (10/7/2020).
Dilanjutkannya, di Jateng terdapat 8 daerah dengan resiko Covid-19 sedang.
• Bermodus Mematikan Listrik Rumah, Komplotan Perampok di Kudus Gasak Rp 2 Miliar
• Promo JSM Superindo 10-12 Juli 2020, Diskon Akhir Pekan, Simak Daftar Lengkapnya
• Prediksi Real Madrid Vs Alaves La Liga Spanyol, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
• Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya
"Satu di antaranya di Tegal, di mana Pemda menyatakan daerah tersebut masuk dalam daerah resiko sedang," katanya.
Misalpun diberi ijin oleh tim gugus Covid-19, pelaksanaan MPLS hanya diberi waktu 2 jam dalam sehari.
"Murid yang datang hanya diberi waktu dua jam, dan batas pelaksananan MPLS hanya tiga hari," jelasnya.
Syamsudin menuturkan, keputusan wali murid dalam pelaksanaan MPLS juga jadi pertimbangan.
"Misalpun ada wali murid yang tidak mengijinkan siswa mengikuti MPLS, berarti keputusan itu sah, dan sekolah harus mengijinkan yang bersangkutan tidak mengikuti MPLS," jelasnya jelasnya. (bud)