Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ibu Rumah Tangga di Banyumas Dibekuk Polisi Lantaran Gadaikan Motor Pinjaman

Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa Ibu rumah tangga warga Kelurahan Arcawinangun, lantaran menggadaikan sepeda motor temannya, pada Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ibu rumah tangga warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Tmur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas lantaran menggadaikan sepeda motor temannya.

Ibu rumah tangga, atas nama DA (28) ditangkap pada Kamis (9/7/2020).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan pelaku DA diamankan karena dilaporkan oleh Irena Yuliasih (30) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Biodata Rey Mbayang Vokalis Band Adam, Sah Jadi Suami Dinda Hauw

Promo JSM Superindo 10-12 Juli 2020, Diskon Akhir Pekan, Simak Daftar Lengkapnya

Naya Rivera Bintang Serial Glee, Diduga Tewas Tenggelam di Danau, Ini Kesaksian Pengemudi Perahu

Truk Molen Terguling di Silayur Ngaliyan Semarang Semalam, Lalu Lintas Tersendat

Kronologi berawalnya saat tersangka mendatangi rumah korban.

Ia meminjam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor R2615 KA milik korban.

"Alasanya untuk mencari suami tersangka untuk mengambil uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).

Setelah ditunggu seharian, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.

Korban yang merasa curiga lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan.

Setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya, kemudian motor tersebut digadaikan oleh tersangka DA seharga Rp 1 juta.

Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.

Usai laporan tersebut penyidikan akan dilakukan lebih lanjut, sementara DA dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta.

Tersangka DA akan disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan.  (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved