Berita Banyumas
Ibu Rumah Tangga di Banyumas Dibekuk Polisi Lantaran Gadaikan Motor Pinjaman
Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Ibu rumah tangga warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Tmur ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas lantaran menggadaikan sepeda motor temannya.
Ibu rumah tangga, atas nama DA (28) ditangkap pada Kamis (9/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan pelaku DA diamankan karena dilaporkan oleh Irena Yuliasih (30) warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
• Biodata Rey Mbayang Vokalis Band Adam, Sah Jadi Suami Dinda Hauw
• Promo JSM Superindo 10-12 Juli 2020, Diskon Akhir Pekan, Simak Daftar Lengkapnya
• Naya Rivera Bintang Serial Glee, Diduga Tewas Tenggelam di Danau, Ini Kesaksian Pengemudi Perahu
• Truk Molen Terguling di Silayur Ngaliyan Semarang Semalam, Lalu Lintas Tersendat
Kronologi berawalnya saat tersangka mendatangi rumah korban.
Ia meminjam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor R2615 KA milik korban.
"Alasanya untuk mencari suami tersangka untuk mengambil uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Setelah ditunggu seharian, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa curiga lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan.
Setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya, kemudian motor tersebut digadaikan oleh tersangka DA seharga Rp 1 juta.
Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Usai laporan tersebut penyidikan akan dilakukan lebih lanjut, sementara DA dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta.
Tersangka DA akan disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan. (Tribunbanyumas/jti)