Berita Video
Video Banyak Petugas Data Pemilih Mengundurkan Diri Saat Rapid Test
Puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Pekalongan mengundurkan diri saat rapid test, Kamis (9/7/2020).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video banyak petugas data pemilih mengundurkan diri saat Rapid Test
Puluhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Pekalongan mengundurkan diri saat rapid test, Kamis (9/7/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, adanya rapid tes untuk PPDB ada beberapa badan penyelenggara pemilu yang memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
"Sebelum pelaksanaan rapid tes, ada kurang lebih 30 petugas pemutakhiran data yang mengundurkan diri. Cukup beragam alasannya, salah satunya lantaran takut menjalani pemeriksaan rapid tes," kata Abi saat ditemui Tribunjateng.com, seusai monitoring rapid tes di RSUD Kajen.
Abi mengungkapkan, ketika pemeriksaan rapid hari kedua pelaksanaan sempat krodit.
Permasalahan terjadi karena mereka yang seharusnya menjalani tes hari Rabu (8/7/2020), ternyata datang pada hari ini. Kemudian, ada juga yang jadwal pemeriksaanya Jumat (10/9/2020), sudah datang mendahuli mengikuti rapid tes.
"Namun alhamdulillah, semua permasalahan bisa diatasi dan kegiatan hari berlangsung lancar," ungkapnya.
Terkait, puluhan PPDB yang mengundurkan diri pihaknya telah melakukan pergantian petugas dengan yang baru sesuai jumlah mereka yang mengundurkan diri.
Abi menuturkan, tujuan diselenggarakan rapid tes yaitu untuk mengetahui kondisi semua petugas di KPU, apakah terbebas dari virus corona tersebut atau tidak.
"Mulai tanggal (15/7/2020), KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pekalongan di bulan Desember 2020. Para petugas inilah yang akan mendatangi semua masyarakat, khususnya yang punya hak pilih saat Pilkada, dalam rangka melakukan pendataan."
"Makanya dengan hasil tes tersebut, akan meyakinkan masyarakat bila seluruh penyelenggara sehat dan tidak terpapar virus corona," tuturnya.
Abi menambahkan, apabila ada petugas yang dari hasil rapid tes dinyatakan reaktif, maka akan terancam tidak dapat bekerja dan harus diganti.
Sebab, dari dinas kesehatan sendiri bakal melakukan pemeriksaan berikutnya yakni tes swab dan yang bersangkutan wajib menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
"Semua hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan Dinas Kesehatan dan kami berharap hasilnya bagus atau tidak ada yang reaktif," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan menggelar rapid tes, bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu.