Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Hanya 9 Lokasi Wisata di Banyumas Boleh Dibuka

Sebanyak 9 objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah Banyumas resmi beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati
Simulasi penerapan new normal di objek wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Sumbang, Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Setelah melakukan serangkaian pengajuan izin dan proses verifikasi, sebanyak 9 objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah Banyumas resmi beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Wahyono mengatakan, sejauh ini terdapat 16 objek wisata yang telah mengajukan izin.

Objek wisata tersebut berusaha mendapatkan rekomendasi beroperasi kembali kepada Wakil Bupati Banyumas.

Ganjar Pranowo Marahi Bupati Brebes Ikut Gowes Massal dan Dangdutan: Ada Kades Lapor Saya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putra Ketiga Mbah Moen Gus Kamil Meninggal Dunia di RSUD Rembang

BREAKING NEWS: Putra Ketiga KH Maimoen Zubair Gus Kamil Wafat

Ketua KPU Diduga Selingkuh Langsung Diberhentikan: Tak Bisa Jaga Kehormatannya

Setelah dilakukan kunjungan lapangan dan verifikasi, 9 objek wisata diperbolehkan untuk beroperasi.

"Objek wisata yang mengajukan rekomendasi ada 16 ODTW."

"Yang sudah diijinkan 9, tapi ada beberapa catatan untuk objek wisata yang memiliki kolam renang atau wisata air," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).

Pihaknya menjelaskan jika objek wisata yang telah dibuka antara lain, Hutan Pinus Limpakuwus, Safari Offroad Baturraden, The Village, Wanawisata Baturraden.

Sementara desa wisata seperti untuk Wisata Pagubugan Desa Melung, Telaga Sunyi, Wisata Pereng, Wisata Buken dan Taman Sentana.

Tempat-tempat itu boleh buka dengan memberikan rekomendasi dan catatan tidak boleh mengoperasionalkan kolam renang maupun aktivitas wisata air.

Selain itu hingga saat ini terdapat 7 destinasi yang masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi, standar operasional prosedur maupun protokol kesehatannya.

Di antaranya Desa Wisata Gerduren, Curug Gumawang, Kolam Lokasana Asri Somagede, Kidung Kampungku, Gunung Laos.

Tidak ketinggalan pula objek wisata milik pemerintah Lokawisata Baturraden serta Purwomas (Taman Bale Kemambang, Taman Andhang Pangrenan, Pangsar Soedirman, Museum Wayang, Kalibacin).

Secara prosedur, pihak pengelola harus mengajukan izin kepada Wakil Bupati Banyumas.

Lalu akan melakukan verifikasi lapangan, apabila ada detinasi wisata yang memiliki aktivitas seperti kolam renang dan wisata air, tim Gugus Tugas tidak akan mengizinkan.

Pada Jumat (10/7/2020) pihaknya berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan Cilongok terkait beroperasinya destinasi wisata Sukan River Tubing, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved