Berita Kudus
Kantor Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal ke Sumatera
Kemudian petugas melakukan penyisiran hingga menemukan truk yang sedang melaju kencang ke arah Kabupaten Demak
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus menggagalkan pengiriman dua truk yang membawa rokok ilegal di rest area tol Km 360 Semarang-Batang, pada Sabtu (11/7/2020).
Kepala KPPBC Kabupaten Kudus, Gatot Sugeng mengatakan, Penindakan bermula karena adanya laporan dari masyarakat jika ada dua truk yang membawa rokok ilegal ke wilayah Sumatera.
Kemudian petugas melakukan penyisiran hingga menemukan truk yang sedang melaju kencang ke arah Kabupaten Demak.
"Pengejaran berakhir ketika dua truk berada di rest area kemudian Tim Pengawasan Bea Cukai Kudus melakukan pemeriksaan," jelas dia, dalam konferensi pers, Senin (13/7/2020).
Pihaknya juga mengamankan empat orang sebagai sopir dan kenek berinisial NS (51), B (60), W (47), dan AS (34) ke Kantor Bea Cukai Kudus.
Adapun hasil penindakan yang diamankan yakni rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) siap edar tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang
"Total barang yang diperkirakan sebesar Rp 3,8 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar," ujar dia.
Rokok-rokok tersebut berasal dari Jawa Timur, namun untuk pengepakan dan pembungkusannya di Kabupaten Jepara.
"Rokok ini merek coffee stik yang memang laku di daerah Sumatera," ujarnya.
Adapun data penindakan rokok ilegal dari 1 Januari hingga 11 juli 2020, jumlahnya mencapai 48 surat bukti penindakan (SBP).
Perkiraan nilai barangnya Rp 11 miliar, dan potensi ketugian negaranya mencapai Rp 6,4 miliar.
Adapun jumlahnya sebanyak 10.588.969 batang SKM dan 146.216 batang sigaret kretek tangan (SKT). (raf)