Berita Regional
Biadab! Kok Tega Kau Hancurkan Anakmu Sendiri
Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati. Begitu pengakuan pelaku," kata Iptu Edy Haryanto.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang pria, SB (30), warga Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban yang dicabuli oleh pelaku adalah anak kandungnya sendiri.
Pemerkosaan tersebut terbongkar setelah pelaku tertangkap basah oleh istrinya, AL.
• Lima Langkah Cegah Penularan Covid-19 di Ruang Ber-AC
• Baru Sehari Kota Solo Dinyatakan Zona Hitam, Hari Ini Pasien Positif Corona Bertambah 7
• Dilatarbelakangi Balas Dendam Sopir, Bus Terjun ke Waduk dan Bunuh 21 Penumpang
• Tata Cara Sholat Taubat, Lengkap dengan Bacaan Niat hingga Doa Shalat Taubat
Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto mengatakan, pelaku ditangkap oleh Polsek Bunut pada, Senin (13/7/2020), sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya, saat ini diamankan di Polsek Bunut untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Edy kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).
Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban sudah berulang kali diperkosa oleh ayahnya.
Aksi keji itu dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku kelas VII SMP.
Terakhir kali korban diperkosa di rumahnya pada Sabtu (11/7/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Saat ditanya apa sebab pelaku melakukan pencabulan, pelaku mengaku tergiur melihat tubuh anak kandungnya," sebut Edy.
Setiap kali melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada orang lain.
"Pelaku mengancam korban supaya jangan sampai Mamaknya (Ibu) tahu.
Kalau Mamak tahu, Bapak bisa mati.
Begitu pengakuan pelaku," kata Edy.
Edy mengatakan, tindakan pemerkosaan ini terbongkar setelah pelaku tertangkap basah oleh istrinya sendiri.
Awalnya, ibu korban pergi ke warung untuk membeli kebutuhan dapur.