Berita Kendal
Sudah 400 Warga Kendal Dapat Hukuman Menyapu Jalan Gegara Ngeyel Tak Pakai Masker
Tercatat sejak awal Juli lalu, sudah 400-an warga Kendal yang terjaring razia tak pakai masker dan tidak menjaga jarak.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Kendal terus melakukan razia masker dan kepatuhan menjaga jarak.
Tercatat sejak awal Juli lalu, sudah 400-an warga Kendal yang terjaring razia tak pakai masker dan tidak menjaga jarak.
Jumlah tersebut didapatkan pada 8 kegiatan operasi di beberapa tempat seperti pasar, alun-alun, dan tempat umum lainnya.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Brigadir Andi Tewas Ditabrak Mobil, Sopirnya Tak Terima Ditegur
• Update Virus Corona Kota Semarang Rabu 15 Juli 2020, Pedurungan Kembali Tertinggi Mijen Terendah
• Kata Polisi Hana Hanifah Ketagihan dengan Prostitusi Online, Ini Alasannya, Klien di Kota Besar
• Sebelum Meninggal, Bambang Cahyo Marahi Ivan Gunawan Soal Kartu Kredit
Para pelanggar dijatuhi hukuman sanksi sosial berupa bersih-bersih jalan dan fasilitas umum sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker dan Menjaga Jarak di masa pendemi covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan penertiban terakhir dilakukan pada, Rabu (15/7/2020) di Pasar Pagi Kaliwungu dan Pasar Srogo.
Hasilnya, 100 warga tak taat protokol kesehatan terjaring dan dibawa ke alun-alun Kaliwungu untuk menjalani hukuman sosial berupa bersih-bersih lingkungan.
"Sesuai peraturan yang ada, saat ini sanksi berupa teguran, bersih-bersih jalan maupun tempat umum, kalau pemilik usaha kita cabut sementara ijin usahanya," terangnya usai kegiatan, Rabu.
Toni selaku tim penegak hukum Perda maupun Perbup berharap masyarakat bisa lebih sasar dan paham terkait pentingnya menjaga kesehatan sesuai yang telah dianjurkan.
Katanya, sebagai upaya tindak tegas pemerintah daerah dalam memerangi covid-19, kini tim gugus bersama Pemerintah Kabupaten Kendal tengah menggodok Perbup Nomor 51 tahun 2020 dengan menyisipkan sanksi yang lebih tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan.
Rencananya, sanksi yang bakal diterapkan ke depan berupa penahanan kartu identitas penduduk (KTP) pelanggar maksimal 3 bulan.
Tidak hanya itu, selama penahanan, KTP pelanggar juga otomatis akan di-non-aktifkan sementara waktu.
Peningkatan sanksi tersebut diharapkan bisa mendukung program pemerintah dalam menekan laju perkembangan virus corona.
Dengan sanksi yang lebih tegas, para pelanggar akan mendapatkan rasa jera agar tidak mengulanginya kembali.
"(Sanksi) lebih tegas masih dirinci dalam Perbup, bentuknya penarikan KTP sementara maksimal 3 bulan. Kita juga terus ingatkan soal kewajiban pakai masker saat keluar rumah dan jaga jarak saat pandemi ini," tuturnya.
Darmanto, seorang pelanggar berdalih lupa tak pakai masker dengan benar saat berkegiatan di luar rumah.