Berita Viral
ASN Tewas Dibacok Sopirnya saat Menemani istri Belanja, Ini Pengakuan Pelaku di Depan Polisi
Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati sudah tahun gajinya sebagai sopir pribadi tidak dibayar
ASN Tewas Dibacok Sopirnya saat Menemani istri Belanja, Ini Pengakuan Pelaku di Depan Polisi
TRIBUNJATENG.COM - Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ahmad Jayadi (53), tewas usai dibacok Syafruddin alias Randi (53).
Pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati sudah tahun gajinya sebagai sopir pribadi tidak dibayar.
Korban tewas setelah mengalami luka bacok di kepala, tangan dan badannya.
Peristiwa itu terjadi di Pasar Cekkeng Kasuara, Bulukumba, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020) sekitar pukul 05.45 Wita.
• BREAKING NEWS: Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Klego Pekalongan, Pisau Menancap di Ranting
• Ada Tamu Positif Corona, Pemkot Solo Minta Operasional Dua Hotel Ini Berhenti Selama Tujuh Hari
• Biodata Jessica Jane, Adik Jess No Limit yang Baru Putus dari Youtuber Ericko Lim
• Promo Superindo Hari Kerja 13-16 Juli 2020, Diskon Sabun Buah hingga Ikan Segar, Simak Daftarnya
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana menagatakan, kejadian bermula saat korban sedang menemani istrinya belanja.
"Setelah belanja korban ingin berangkat pulang.
Tiba-tiba pelaku datang dari belakang langsung menarik dan menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang," kata Berry saat dihubungi, Kamis.
Saat peristiwa itu terjadi, korban belum sempat melawan.
Karena sudah dibacok oleh pelaku hingga jatuh tersungkur ke aspal.
Bahkan, peristiwa itu sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian, dan videonya viral di media sosial.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati.
Pasalnya sudah dua tahun gajinya sebagai sopir pribadi tidak dibayar oleh korban.
“Motif sementara karena sakit hati pelaku terhadap korban karena sudah dua tahun gajinya sebagai sopir tidak dibayarkan,” jelasnya, dikutip dari TribunBulukumba.com.
Atas perbuatannya diancam dengan pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)
• Bintang Sinetron Bobby Joseph Beberkan Alasan Jadi Driver Ojol: Kalau Gak Ada Callingan Mau Ngapain?
• Jessica Iskandar Klarifikasi Hubungannya dengan Richard Kyle Hingga Kakak Sebut Parasit
• BREAKING NEWS: Mayat Pria Bersimbah Darah Ditemukan di Klego Pekalongan, Pisau Menancap di Ranting
• Kalau di Ruangan ICU Jangan Tunjukin Kamu Lemah, Buktikan Kamu Kuat!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi ASN Tewas Dibacok Sopirnya karena Gaji Tak Dibayar