Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Massa Mahasiswa Tolak RUU Cipta Kerja ke DPRD dan Pemprov Jateng

massa menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sekelompok massa menggelar demonstrasi menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di depan Gedung Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (16/7/2020).

Awalnya, massa gabungan mahasiswa dan buruh itu berorasi di luar pintu gerbang atau di pinggir jalan.

Namun, setelah menunggu lama tidak ditemui pihak Pemprov dan DPRD Jateng, seorang orator izin ke pihak keamanan untuk masuk ke halamam dan berorasi.

Seorang diri, mahasiswa bernama Rahmat Ahmadi yang memakai jaket almamater Universitas Negeri Semarang (Unnes) membacakan narasi dan tuntutan massa.

"Semoga kau yang duduk, Pak Ganjar bisa mendengarkan apa yang disuarakan rakyat. Engkau, para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bisa mendengarkan apa yang disuarakan rakyat," teriaknya dalam orasi.

"Jika bapak dan ibu tidak menolak Omnibus Law, berarti kalian telah mengkhianati rakyat," teriaknya dengan pengeras suara.

Sambil berorasi, ia berjalan mondar-mandir di halaman yang jadi tempat parkir depan gedung pemprov.

Kurang puas dengan posisinya berorasi, ia berupaya mendekat ke Gedung Pemprov dan Dewan Jateng, namun personel Satpol PP tidak mengizinkannya.

"Pemerintah dan dewan entah mendengar atau pura-pura tidak mendengar tuntutan kami. Mereka tidak ada yang menemui kami," kata Rahmat seusai aksi.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GRM) ini mengajukan sejumlah tuntutan.

Selain menolak Omnibus Law, massa jug meminta agar pemerintah dan pengusaha memperhatikan nasib buruh dengan menghentikan PHK.

Serta memenuhi hak buruh seperti gaji dan THR yang belum dibayarkan.

"Kami juga meminta pemerintah fokus untuk percepatan penanganan Covid-19, tidak perlu membahas yang lain seperti Rancangan Undang Undang Omnibus Law dan RUU lainnya," kata koordinator lapangan aksi, Rio Putra.

Menurutnya, jika pemerintah memutuskan regulasi sesuatu dan rakyat tidak dilibatkan dan tidak merestuinya, hal itu merupakan kezaliman.(mam)

 
Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved