Virus Corona Jateng
Ada Pegawai Meninggal karena Positif Corona, Pengadilan Negeri Semarang Ditutup Seminggu
Kepala Pengadilan Negeri (PN) Semarang Agus Rusianto bergerak cepat setelah mendapati satu pegawainya meninggal dengan status positif corona.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Pengadilan Negeri (PN) Semarang Agus Rusianto bergerak cepat setelah mendapati satu pegawainya meninggal dengan status positif corona.
"Mohon diumumkan bahwa untuk persidangan dan PTSP untuk sementara waktu ditutup selama 7 hari," kata Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto meneruskan pesan Kepala PN Semarang kepada Tribunjateng.com, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Eko, Kepala PN Semarang juga sudah memerintahkan hakim agar berkoordinasi dengan panitera dan para pihak.
• Nyaris Tertipu, Anang Sudah Curiga Sosok Pembeli Rumah Cinere Rp 35 Miliar Tanpa Tawar
• Fatwa MUI, Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Virus Corona
• Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Arsenal Vs Manchester City Semifinal Piala FA Malam Ini
"Kecuali perkara pidana yang dilakukan secara teleconfrence agar dikoordinasikan dengan JPU," kata Eko, mengutip pesan dari Agus Rusianto.
Penutupan ini menyusul informasi satu panitera muda PN Semarang meninggal di Salatiga dengan status positif corona.
Kendati demikian, Eko menegaskan yang bisa memutuskan PN Semarang ditutup adalah Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Menurutnya penutupan selama 7 hari ini merupakan inisiatif dari Kepala PN Semarang.
Sebelumnya diinformasikan, panitera muda tersebut pernah menjabat wapan PN Salatiga. Lalu pindah tugas sebagai panitera muda di PN Semarang.
Menurut Eko, setelah dilantik sebagai panitera muda PN Semarang yang bersangkutan tidak masuk karena sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga.
Yang bersangkutan meninggal pada Jumat, (17/7/2020) sore di Salatiga.(yun)