Berita Jateng

5 Mahasiswa FH Unnnes Uji Materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Unnes mengajukan uji materi terhadap Pemendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/7/2020).

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Lima mahasiswa FH Unnes mengajukan uji materi Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima mahasiswa Fakultas Hukum Unnes mengajukan uji materi terhadap Pemendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/7/2020).

Lima mahasiswa tersebut yakni Frans Josua Napitu, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara, Franscollyn Mandalika, Michael Hagana Bangun, Jonasmer Simatupang, dan Machmud Alwy Syihab.

Mereka mengajukan pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Permendikbud tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi  (SSBOPT) pada PTN di lingkungan Kemendikbud yang diterbitkan di tengah Pandemi Covid-19, 18 Juni 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem.

Ancaman Komjen Listyo Sigit Prabowo Babat Habis Polisi Kongkalikong dengan Buronan Djoko Tjandra

Sophia Latjuba Blak-blakan Pada Luna Maya Hal yang Buat Dirinya Tak Percaya Diri

Kisah Sniper Terbaik Dunia Asal Indonesia, Emban 2 Misi di Timor Leste, 25 Tahun Dirahasiakan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Warga Ungaran Semarang Tewas Terlindas Bus Hino

Menurut mereka, Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 25 Tahun 2020 yang menyatakan 'Mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester' telah bertentangan dengan pasal 47 ayat (1) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Selain itu juga Pasal 3 huruf e, Pasal 7 ayat (2), Pasal 63 huruf c UU Pendidikan Tinggi dan Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 48 huruf d UU Penanggulangan Bencana.

"Pada kesimpulan kami, apabila Pasal 9 ayat (1) Permendikbud 25 Nomor Tahun 2020 tetap diberlakukan. Maka secara nyata menciptakan pendidikan yang tidak berkeadilan dan jauh dari kata menyejahterakan. Serta menegaskan, perguruan tinggi memberikan layanan pendidikan dengan mengejar laba, yang secara jelas dilarang dan bertentangan dengan Undang-Undang Dikti," tandasnya.

Satu di antara mahasiswa yang mengajukan uji materi, Frans Josua mengungkapkan adanya pandemi mengakibatkan dampak multisektor yang ditimbulkan termasuk sektor pendidikan.

Dia menyampaikan, satu di antaranya adalah mengakibatkan gejolak dan dinamika yang timbul dalam dunia pendidikan tingi.

"Gerakan-gerakan demonstrasi maupun gerakan melalui media terus terjadi di banyak Kampus dalam beberapa bulan terakhir.

Di mana mahasiswa menuntut adanya pembebasan atau minimal pengurangan biaya kuliah selama pandemi covid-19 ini," ucapnya kepada Tribun Jateng.

Dia menuturkan, hal tersebut dinilai wajar, pasalnya selama pandemi mahasiswa melakukan pembelajaran secara daring, yang menyebabkan tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas yang sepadan dengan kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) secara penuh.

"Apabila dibandingkan dengan kondisi normal. Di sisi lain, kewajiban pungutan iuran pengembangan pnstitusi atau uang pangkal tetap terus diberlakukan di tengah situasi bencana nonalam ini," tuturnya.

Menurutnya, kebijakan pungutan uang pangkal seharusnya tidak layak untuk diterapkan, karena negara seakan lepas
tangan dalam urusan pendidikan.

Terlebih dalam permendikbud tersebut tidak diatur mengenai batasan prosentase maksimal perguruan tinggi dapat memungut uang pangkal dari mahasiswa baru jalur seleksi
mandiri.

"Hal ini tentu saja dikhawatirkan akan menyebabkan perguruan tinggi memungut uang pangkal secara sewenang-wenang. Mengingat tidak ada rambu-rambu mengenai batas maksimal dapat dipungut," terangnya.

Mahasiswa lain, Ignatius Radite menyampaikan selama ini perguruan tinggi selalu berdalih karena kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing rektor dilegitimasi oleh Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

"Sehingga kami memiliki inisiatif untuk melakukan permohonan uji materi terhadap aturan tersebut," ucapnya.(*)

Bagaimana Jika BST Tahap 1, 2 dan 3 Belum Sempat Diambil? Ini Jawaban Kadinsos

Ini Alasan Panji Petualang Kembali Pelihara Ular King Kobra Garaga, Dapat Firasat Lewat Mimpi Buruk

Biodata Irjen Pol Napoleon Bonaparte Dicopot Kapolri Gara-gara Kongkalikong Dengan Djoko Tjandra

Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved