Berita Jateng
7 Warga Jawa Barat Ini Rampok Rp 2,2 Miliar di Kudus
Pelaku perampokan di Kudus beberapa waktu lalur telah ditangkap. Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaku perampokan di Kudus beberapa waktu lalur telah ditangkap.
Dari delapan pelaku, tujuh di antaranya telah ditangkap di wilayah Jawa Barat.
Tujuh pelaku tersebut yakni Anton Hermawan, Suherman, Dian, Tatang Supendi, Dian Kuswara alias Ujang, Dian Khaerudin, Dudin Saadudin alias Uwak dan Ganja Haru alias Ishaq.
• Tanpa Menawar, Ada Warga Semarang Siap Beli Tanah dan Mempersunting Janda Kembang Kudus
• Viral Pengendara Mobil Masuk Tol Semarang-Solo Didenda Rp 600 Ribu Pakai 1 Kartu Tol, Ini Faktanya
• Viral di Facebook, Aris Jual Tanah di Kudus Plus Carikan Jodoh Adiknya Janda Kembang
• Irwan Mussry Dikelilingi Banyak Perempuan Cantik, Maia Estianty: Yang Dulu Lebih Parah
Ketujuh pelaku merupakan warga asli Jawa Barat.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap tujuh orang, dan satu masih buron sudah jadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
Artinya Polda Jateng serius melakukan tindakan kepolisian yang terukur kepada para pelaku kejahatan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (22/7/2020).
Perampokan yang dilakukan oleh komplotan penjahat tersebut dilakukan pada 9 Juli 2020 di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Nomor 82 A Kota Kudus.
Kemudian para pelaku berhasil ditangkap pada 20 Juli 2020.
"Pelaku ditangkap tanggal 20 Juli di wilayah Kuninang, Sumedang, dan wilayah Bandung semuanya di Jawa Barat. Salah satu dari mereka ini residivis," tandas Iskandar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto mengatakan, sehari setelah kejadian pihaknya telah mengendus keberadaan para pelaku berikut peran-perannya.
"Kemudian 10 Juli kami dapat kabar dan mendapatkan beberapa titik peran, mulai dari SPBU yang ada di jalan raya Cirebon-Bandung di daerah Sumedang.
Kemudian kami tangkap pertama kali tiga orang, berkembang lagi jadi lima orang terakhir jadi tujuh orang tinggal satu orang yang belum tertangkap," kata Wihastono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (goz)
• Perampok Gasak Rp 2,2 Miliar di Rumah Liem Cahyo Wijaya di Kudus
• Pemkot Semarang Dapat Penghargaan Anugerah KPAI 2020 atas Komitmen Penyelenggaraan Perlindungan Anak
• Ingin Nikahi Dewi Rosalia Indah? Ini Kriteria Calon Suami yang Dicari
• Objek Wisata di Banjarnegara akan Dibuka Kembali 1 Agustus 2020
Lantik 17 Bupati dan Wali Kota, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Kutip Pesan Bung Karno |
![]() |
---|
Pangdam IV/Diponegoro: Banyak Ancaman Sulit Diprediksi |
![]() |
---|
Kapolda Jateng Wanti-wanti Kepala Daerah Tak Bikin Kerumunan Massa Setelah Pelantikan |
![]() |
---|
ASPOO Jateng Undang Pakar Komunikasi Dr Aqua Dwipayana Motivasi Ribuan Anggotanya |
![]() |
---|
Ganjar Minta Kasus Pertikaian Wali Kota Tegal dan Wakilnya Stop: Hentikan! Apa Perlu Diruwat? |
![]() |
---|