Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Bank Bali

Kejagung Tegaskan Masih Perlu Red Notice Buronan Djoko Tjandra

Kejagung mengaku sudah memenuhi prosedur dalam pengajuan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra.

Editor: sujarwo
Kompas/Danu Kusworo
Djoko Tjandra 

"Kalau yang kemarin surat oleh Pak Sekretrasi NCB itu kan menyampaikan ke Imigrasi, ini lho red notice-nya sudah terhapus," ujar dia.

Polemik red notice tersebut berujung pada mutasi terhadap Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Menurut keterangan Polri, keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan sejumlah standar operasional prosedur (SOP) perihal ketentuan administrasi. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved