Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita KPK

Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis, Santet hingga Paru-paru dan Jantung Dipenuhi Cairan

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi ternyata tak semulus yang dibayangkan.

zoom-inlihat foto Cerita Pegawai KPK Dapat Teror Mistis, Santet hingga Paru-paru dan Jantung Dipenuhi Cairan
Paku Santet

“Saya enggak tahu Mas Dian ini sakit apa,” ujar salah satu dokter sebagaimana dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunggah di situs KPK.

Dian juga tak mau mengira-ngira, termasuk kemungkinan penyakit yang dialaminya hasil santet atau guna-guna.

Dalam Laporan Tahunan tersebut tak disebut maksud pemantauan di Waduk Jatiluhur.

Namun pada 7 Desember 2018, KPK menetapkan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Persero), Djoko Saputra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Djoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.

Perum Jasa Tirta II merupakan BUMN pengelola Waduk Jatiluhur. Diduga, Djoko bersama Andririni melakukan korupsi terkait pengadaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah beberapa hari sebelumnya penyidik KPK menggeledah kantor Perum Jasa Tirta II.

Kasus Djoko sendiri telah disidang. Ia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Djoko dinilai terbukti korupsi terkait jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 4,9 miliar.

Aplikasi Korsupgah

KPK menyatakan apa yang dialami Dian tak menyurutkan perjuangan melawan korupsi.

Sebagai bentuk pencegahan, KPK membangun aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) atau Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan pada 2019.

Aplikasi tersebut digunakan Korwil bidang pencegahan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memperbaiki area kerja yang menjadi fokus perhatian.

Terdapat 8 fokus yang menjadi ‘menu’ perbaikan daerah, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ); Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); kapabilitas APIP; manajemen ASN; optimalisasi aset daerah; manajemen asset daerah; dan tata kelola dana desa.

Aplikasi tersebut memudahkan pemerintah daerah menyampaikan laporannya secara mandiri. MCP berisi kriteria-kriteria yang digunakan untuk menyusun laporan monitoring, dan pemerintah daerah bisa mengisi laporan dengan mengunggah data capaian beserta bukti fisiknya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved