Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

Teguh Harus Mengundurkan Diri dari DPRD Solo Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo dari Fraksi PDI-P, Teguh Prakosa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju menjad

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Agus Iswadi
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (28/7/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo dari Fraksi PDI-P, Teguh Prakosa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Solo 2020.

Pengunduran diri disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo paling lambat 30 hari sebelum tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, paling tidak surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD diserahkan saat mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020 mendatang.

Kecelakaan di Pati, Dua Bus Tabrakan Karena Hindari Emak-emak Naik Motor

Kerabat Keraton Solo Jajaki Peluang Tantang Gibran, Masih Kesulitan Parpol Koalisi

PKS Incar Purnomo untuk Tantang Gibran di Pilkada Solo, Tidak Menolak Tapi Belum Mengiyakan

Foto-foto Wisuda Undip Ke-159 dengan Robot, Rektor: Terharu, Sedih, Tapi Harus Kita Hadapi

"Saat mendaftarkan diri harus ada surat pernyataan. Kalau SK resmi pengunduran diri disampaikan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (28/7/2020).

Pasangan Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa telah resmi mendapatkan remkomendasi dari DPP PDI-P sebagai pasangan kepala daerah yang diusung dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Solo.

Saat ini diketahui Teguh masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Solo Periode 2019-2024 dan menjadi Wakil Ketua Komisi III.

Sesuai ketentuan, dirinya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.

Sebelumnya, Teguh Prakoso mengungkapkan, siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU.

Dirinya pun telah menyampaikan perihal pengunduran diri itu kepada pihak parlemen.

"Bagi kami apapun aturannya kami ikuti itu. Pada waktunya mendaftar harus mundur, ya mundur," jelasnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved