Pilkada 2020
Teguh Harus Mengundurkan Diri dari DPRD Solo Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo dari Fraksi PDI-P, Teguh Prakosa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju menjad
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo dari Fraksi PDI-P, Teguh Prakosa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika akan maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada Solo 2020.
Pengunduran diri disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo paling lambat 30 hari sebelum tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti mengatakan, paling tidak surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD diserahkan saat mendaftarkan diri pada 4-6 September 2020 mendatang.
• Kecelakaan di Pati, Dua Bus Tabrakan Karena Hindari Emak-emak Naik Motor
• Kerabat Keraton Solo Jajaki Peluang Tantang Gibran, Masih Kesulitan Parpol Koalisi
• PKS Incar Purnomo untuk Tantang Gibran di Pilkada Solo, Tidak Menolak Tapi Belum Mengiyakan
• Foto-foto Wisuda Undip Ke-159 dengan Robot, Rektor: Terharu, Sedih, Tapi Harus Kita Hadapi
"Saat mendaftarkan diri harus ada surat pernyataan. Kalau SK resmi pengunduran diri disampaikan ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (28/7/2020).
Pasangan Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa telah resmi mendapatkan remkomendasi dari DPP PDI-P sebagai pasangan kepala daerah yang diusung dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Solo.
Saat ini diketahui Teguh masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Solo Periode 2019-2024 dan menjadi Wakil Ketua Komisi III.
Sesuai ketentuan, dirinya harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Sebelumnya, Teguh Prakoso mengungkapkan, siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan KPU.
Dirinya pun telah menyampaikan perihal pengunduran diri itu kepada pihak parlemen.
"Bagi kami apapun aturannya kami ikuti itu. Pada waktunya mendaftar harus mundur, ya mundur," jelasnya. (Ais)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-solo-nurul-sutarti-selasa-2872020.jpg)