Berita Rembang

Tak Terima Diberhentikan, Perangkat Desa Rembang Ajukan Gugatan ke PTUN Semarang

Perangkat desa empat kecamatan di Kabupaten Rembang mengajukan protes atas Perbup Nomor 16 Tahun 2017.

Penulis: Zain Arifin Rochmat | Editor: sujarwo
ISTIMEWA
erangkat Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, Suwarno, bersama tim kuasa hukum dari Karman Sastro & Partner, foto bersama usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perangkat desa empat kecamatan di Kabupaten Rembang mengajukan protes atas diberlakukannya Peraturan Bupati Rembang (Perbup) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Dalam Perbup tersebut, masa jabatan perangkat desa dibatasi maksimal usia 60 tahun.

Protes perangkat desa telah masuk dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan teregister dalam perkara Nomor 52/G/2020/PTUN.Smg yang diajukan oleh Suwarno, perangkat Desa Kedungasem, Kecamatan Sumber, yang diwakili kantor pengacara Karman Sastro & Partner.

Sidang perdana gugatan tersebut dipimpin hakim ketua majelis Baiq Yuliani dengan agenda pemeriksaaan administrasi kelengkapan dokumen gugatan, Rabu (29/7/2020).

"Gugatan PTUN kami ajukan karena klien kami diberhentikan pada usia 60 tahun melalui surat kuputusan kepala desa No. 141/60/Kedungasem/II/2020 tertanggal 11 Februari 2020," kata Sukarman, kuasa hukum penggugat.

Sukarman menuturkan, pemberhentian perangkat desa tersebut didasarkan Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Padahal, katanya, Perbup tersebut bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tak hanya itu, lanjutnya, pengangkatan Suwarno dan puluhan perangkat desa di empat kecamatan berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1982. Dalam Perda tersebut, masa bhakti perangkat desa adalah seumur hidup dengan usia maksimal 65 tahun.

"Karena dalam UU itu, Suwarno masuk kategori perangkat desa non PNS, sehingga harus menghabiskan masa jabatannya sampai usia 65 tahun. Sebagaimana aturan yang dipakai saat pengangkatannya," jelasnya.

Sukarman menambahkan, selain melakukan gugatan ke PTUN, pihaknya juga akan mengajukan gugatan terhadap Bupati Rembang melalui judicial review Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa ke Mahkamah Agung. Alasannya, Perbup tersebut bertentangan dengan perundang-undangan.

Terkait sidang perdana, seorang kuasa hukum penggugat, Caecilya Deasy Kusumaningrum mengatakan, secara subtansi tidak ada perubahan dalam gugatan. Hakim PTUN hanya memberikan masukan terkait kesalahan ketik dan sistematika gugatan saja.

"Hanya pemeriksaan dokumen saja. Sidang pemeriksaan akan kembali digelar pada 5 Agustus mendatang," katanya.

Keputusan dari hakim PTUN Semarang nantinya diharapkan menjadi yurisprudensi diberlakukannya aturan yaitu Perbup Rembang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang mengatur masa jabatan perangkat desa dibatasi maksimal usia 60 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved