Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

VIRAL! Pemilik PS Store, Putra Siregar Dikaitkan dengan Ponsel Ilegal

Toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020). Dari pantauan Kompas.com pukul

KOMPAS.COM/WALDA MARISON
PS store di Jalan Raya Condet , Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (28/7/2020) 

TRIBUNJATENG.COM -- Toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur masih beroperasi, Selasa (27/7/2020). Dari pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.

Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.

Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut. Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.

"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat. Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.

Pemilik PS Store jadi tersangka Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).

Sang pengusaha asal Batam itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berserta barang bukti pada Kamis (23/7/2020).

Hal tersebut postingan akun Instagram @bcakanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020).

Dalam postingan tersebut, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.

Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar pun juga disita. "Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000,-, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan berkas diserahkan ke Kejari Jakarta Timur karena tempat usaha PS Store ada di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Pemilik PS Store, Putra Siregar

Putra Siregar, pengusaha handphone yang juga seorang Youtuber, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus perdagangan barang ilegal. Pihak

Bea Cukai telah menyita ratusan handphone yang dia jual karena dianggap produk ilegal. Ratusan handphone itu disita dari toko milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur tahun 2017.

Viral di Medsos

Kasus yang melibatkan Putra Siregal mencuat ketika Bea Cukai memposting foto penyerahan tahap II kasus perdagangan barang ilegal itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan berkas dilakukan Senin (27/7/2020) lalu.

Informasi itu disampaikan akun Instagram @bckanwiljakarta pada Selasa kemarin. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000. Ada juga beberapa aset lain yang disita."Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500.000.000, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50.000.000," demikian keterangan di akun Instagram tersebut.

Jaksa membenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan informasi itu. Dia mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas kasus itu agar bisa dilimpahkan ke Pengandilan Negeri Jakarta Timur.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono.

Disita 2017

Ternyata penyitaan terhadap 190 handphone milik Putra Siregar sudah dilakukan tiga tahun lalu Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan tahun 2017.

"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia kemarin. Setelah dilakukan penyidikan, Bea Cukai meyakini bahwa barang yang dijual Putra Siregar merupakan barang palsu.

"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," ujar Ricky.

Barang disita, toko tetap beroperasi Walau tiga tahun lalu 190 handphone pernah disita dari toko milik Putra Siregar, hingga saat ini toko tersebut masih beroperasi. PS Store, toko milik Pura Siregar, tadi malam masih menerima pelanggan hingga pukul 20.00 WIB.

Ricky membenarkan bahwa toko itu masih beroperasi. Pihaknya tidak punya hak menutup toko walau sebelumnya sempat dilakukan penyitaan barang.

"Kalau masalah operasional bukan menjadi wewenang Bea Cukai juga. Kami fokus kepada produk - produk impor ilegal," kata dia. Walau penyitaan dilakukan tahun 2017, dia tidak bisa menyimpulkan bahwa barang-barang yang dijual dari tahun 2017 hingga saat ini masuk kategori ilegal juga.

Dihapus dari Instagram Bea Cukai

Foto pemilik PC Store, Putra Siregar, tersangka kasus ponsel ilegal, tiba-tiba dihapus di akun Instagram Bea Cukai. Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky mengatakan, penghapusan foto itu dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak mengenakan masker.

Selain itu, yang bersangkutan juga masih ditetapkan tersangka, belum ada penetapan bersalah dari mejelis hakim.

“Makanya admin menghapus foto tersangka, karena kita harus menerapkan praduga tak bersalah. Terkecuali sudah ada penetapan dari mejelis hakim,” terang Ricky kepada Kompas.com via WhatsApp, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar yang juga pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka kasus ponsel ilegal.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Total barang bukti sebanyak 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61,3 juta.

Selain itu, Bea Cukai juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto Putra Siregar, Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Dihapus dari Instagram Bea Cukai", 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved