Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sertifikat Dimiliki Orang Lain, Ratusan Warga Kelurahan Wonosari Mengadu ke DPRD Kota Semarang

Ratusan warga RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, mempertanyakan sertifikat tanah yang dimiliki orang lain.

Tayang:
Penulis: Zain Arifin Rochmat | Editor: sujarwo
Istimewa
Warga RW 10 Kelurahan Wonosari, Ngaliyan, melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang, kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan warga RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, mempertanyakan adanya sertifikat tanah yang ditempati warga, dimiliki orang lain. Padahal tanah tersebut sudah ditempati warga selama puluhan tahun bahkan berganti generasi.

Seorang warga, Hartati mengaku sudah tinggal di RW 10 sejak 2000. Ia yakin, tanah yang ditempatinya adalah miliknya sendiri yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Namun setelah 20 tahun berlalu, mendadak ada orang yang mengklaim memiliki tanah warga dan memiliki sertifikatnya.

"Saya kaget kok bisa ada yang mengaku sebagai pemilik tanah dan punya sertifikatnya. Padahal saya dan warga lain sudah puluhan tahun bertempat tinggal di sana," kata Hartati, Kamis (30/7/2020).

Ia menuturkan, pernah berusaha mengurus sertifikat kepemilikan tanah yang ditempatinya mulai dari pemerintah kelurahan hingga kecamatan. Namun tak pernah berhasil hingga sekarang.

Bahkan, dirinya pun tak bisa melakukan pengurusan KTP dengan alamat RW 10 Kelurahan Wonosari. Kondisi serupa juga dialami warga lainnya yang menempati tanah di RW tersebut.

"Kami sudah berulangkali berusaha mengurus sertifikat tanah dan pembaruan KTP. Tapi tak pernah bisa. Lah kok tiba-tiba ada yang datang membawa sertifikat," paparnya.

Sengketa tanah warga tersebut kemudian diadukan ke DPRD Kota Semarang agar segera terselesaikan. Warga menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Kota Semarang bersama instansi terkait, Rabu (29/7/2020) kemarin.

Perwakilan warga, Kiai Zaenuri meminta supaya penyelesaian sengketa di RW 10 Kelurahan Wonosari jangan hanya didasarkan pada siapa yang memiliki sertifikat tanah asli.

"Kami minta itu diusut. Bagaimana prosesnya kok bisa sampai terbit sertifikat. Apakah prosesnya sudah legal atau belum," pintanya.

Menurut Zaenuri, itu penting dilakukan mengingat selama ini warga yang menempati lahan justru kesulitan mengurus sertifikat. Termasuk tak bisa mengurus alamat perpindahan KTP. Padahal banyak yang sudah tinggal puluhan tahun hingga berganti generasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri mengatakan, audiensi digelar atas inisiatif dewan setelah mendapat aduan dari warga. Audiensi dilakukan di ruang rapat Komisi A DPRD Kota Semarang.

Dalam audiensi itu, juga hadir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Disperkim Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Camat Ngaliyan, dan Lurah Wonosari. Hanya saja, pihak pemegang sertifikat yaitu Ryan Wibowo, tak dihadirkan.

Menurut Sodri, dari mediasi itu pihaknya mengetahui bahwa sengketa tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari ternyata sudah bergulir sejak lama.

Kasus kembali meruncing saat seseorang bernama Ryan Wibowo mengklaim punya sertifikat tanah di lokasi perkampungan warga. Kemudian Ryan mengerahkan pekerja untuk membangun, didahului dengan melakukan pemagaran mengelilingi rumah-rumah warga.

"Dari situlah warga tidak terima. Warga merasa itu miliknya dan keberatan jika didirikan bangunan oleh pihak lain. Akhirnya mengadu ke kami," jelasnya.

Namun, hingga audiensi berakhir, belum ada kesepakatan bulat. Audiensi akan kembali digelar lain waktu sembari menunggu warga melengkapi data-data penguat tentang kepemilikan tanah yang selama ini mereka tempati. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved