Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upaya Banding Ditolak Hakim, Mantan Kepala Desa Sidorejo Pekalongan akan Ajukan Kasasi

Mantan Kades Sidorejo, Kecamatan Tirto, Pekalongan, Muhamad Jamal, menyatakan akan banding atas putusan majelis hakim.

Tayang:
Penulis: Zain Arifin Rochmat | Editor: sujarwo
net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Muhamad Jamal, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang menolak upaya banding atas kasus korupsi dana desa.

Jamal mengaku belum menerima salinan putusan banding majelis hakim PT Jateng. Hanya saja, ia sudah mendapat pemberitahuan dari penasehat hukumnya.

"Saya akan segera ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Jamal, Kamis (30/7/2020).

Dalam putusan banding, majelis hakim PT Jateng menolak upaya banding Jamal dan justru menguatkan putusan hakim pada peradilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tipikor Semarang.

Pada putusan yang dibacakan 19 Mei 2020, hakim menyatakan Jamal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa. Hakim menghukum Jamal dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Serta diharuskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 170,6 juta dalam waktu satu bulan atau diganti 1 tahun kurungan," bunyi amar putusannya.

Sementara pada putusan banding yang dibacakan 27 Juli 2020, ketua majelis hakim Alfred Pangala BR menyatakan putusan yang sama dengan putusan sebelumnya yaitu Jamal terbukti bersalah dan menghukumnya dengan pidana 18 bulan penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim Alfred Pangala BR.

Selain itu, majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.

Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekalongan, Eko Hertanto mendakwa Muhamad Jamal telah melakukan korupsi dana desa. Total kerugian negara yang timbul sebesar Rp 170,6 juta.

Menurut Eko, terdakwa sengaja mengondisikan proyek pembangunan di desanya supaya mendapat keuntungan pribadi. Terdakwa meminta fee atau imbalan sebesar 5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan.

Dalam berkas pledoi maupun memori bandingnya, terdakwa Jamal menolak disebut korupsi. Kata dia, fakta persidangan menunjukkan bahwa penggarap proyek di desanya selalu dibayar utuh, tidak ada potongan.

Menurut Jamal, terjadinya permasalahan ini disebabkan karena Camat Tirto meminta Rp 35 juta pada pencairan dana desa tahap pertama, sehingga menghambat pencairan tahap selanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved