Berita Tegal
Ini Sanksi Bagi Warga Tegal yang Kedapatan Bupati Umi Tak Pakai Masker
Bupati Tegal, Umi Azizah, masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan sekaligus Perbub No. 35 tahun 2020 yaitu berkaitan tidak mengenakan
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bupati Tegal, Umi Azizah, masih menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan sekaligus Perbub No. 35 tahun 2020 yaitu berkaitan tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.
Hal tersebut ditemui Bupati Umi ketika melakukan pantauan di Alun-alun Hanggawana Slawi, pada Minggu (2/8/2020) pagi.
Dalam kegiatan kali ini, Bupati Umi didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji, Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto, yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal, Kepala Dishub Kabupaten Tegal, Uwes Quroni, jajaran kepolisian dan TNI, serta anggota satpol PP yang turut mengamankan.
Bupati Umi berkeliling ke setiap penjuru Alun-alun Hanggawana Slawi yang dijadikan tempat untuk berjualan, maupun aktivitas warga lainnya.
Ketika menemukan warga yang tidak mengenakan masker, Umi langsung menegur, memberikan sanksi, dan juga edukasi akan pentingnya menggunakan masker ketika keluar rumah.
Mengingat di Kabupaten Tegal, kasus penyebaran virus Covid-19 masih terus bertambah.
Setelah memberikan teguran dan sanksi, Bupati Umi membagikan masker kepada setiap pelanggar yang sudah menjalankan sanksi nya.
"Hasil temuan saya tadi, memang masih ditemukan warga yang melanggar tapi jumlahnya tidak terlalu banyak.
Itu artinya mereka sudah semakin sadar pentingnya mengenakan masker.
Ya tadi didominasi pengunjung dan beberapa pedagang.
Saya juga lebih ketat lagi sanksi nya, seperti push-up, nyapu jalanan, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain-lain.
Semoga setelah ini masyarakat lebih patuh lagi," jelas Umi, pada Tribunjateng.com, Minggu (2/8/2020).
Dikatakan, mengapa memilih Alun-alun Hanggawana Slawi sebagai lokasi pantauan pertama, karena menurut Umi, lokasi tersebut merupakan tempat berkumpulnya orang-orang.
Entah komunitas, keluarga, remaja, orangtua, pedagang dan pembeli, atau pun lainnya.
Sehingga dirasa cocok untuk sekalian memberikan edukasi, supaya masyarakat Kabupaten Tegal sadar harus mematuhi protokol kesehatan.
"Kami agendakan secara rutin pantauan ini, baik ke Objek Wisata, pertokoan, pasar, mall, atau titik berkumpulnya masyarakat, termasuk ke acara pengajian, dan pesantren," tegasnya.
Pada kesempatan ini, Umi berpesan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tegal ketika keluar rumah harus mengingat untuk mengenakan masker. Hal ini untuk membiasakan diri dan menjadikan mereka sadar dengan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Suharinto menegaskan, sesuai arahan Bupati dalam Perbup yaitu tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, tidak pandang bulu, entah dimana, siapa, ketika melanggar maka harus diberikan sanksi.
Tujuannya tentu sebagai efek jera dan mengedukasi masyarakat pentingnya mengenakan masker di era pandemi Covid-19 ini.
"Saya tegaskan, kami tidak akan berhenti memberikan edukasi dan sanksi bagi pelanggar selama pandemi Covid-19 masih ada di Kabupaten Tegal. Kami jadwalkan untuk rutin melakukan patroli," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Hendadi Setiadji menambahkan, saat ikut Bupati berkeliling Ia menyebut jumlah pelanggar cukup sedikit, sedangkan yang sudah mematuhi protokol kesehatan yaitu mengenakan masker lebih dari 90 persen.
Kategori yang tidak mengenakan masker pun terbagi menjadi dua, yaitu mereka yang sebenarnya membawa masker tapi tidak dipakai.
Ada juga yang tidak membawa dan mengenakan masker, tapi memiliki masker di rumah.
"Menurut pendapat saya, masyarakat sebetulnya sudah paham pentingnya mengenakan masker. Hanya saja memang perlu terus diingatkan, mengingat pandemi Covid-19 ini masih berlangsung dan tetap harus waspada," imbuh Hendadi. (dta)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :