Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Maling Drum Minyak Curah Sudah Lima Kali Beraksi

Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya bisa menangkap dua orang yang melakukan aksi pencurian dua drum minyak goreng curah di Kecamatan Kesesi.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Berikut ini video Maling Drum Minyak Curah Sudah Lima Kali Beraksi

Satreskrim Polres Pekalongan akhirnya bisa menangkap dua orang yang melakukan aksi pencurian dua drum minyak goreng curah di Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Jumat (24/7/2020).

Bahkan, aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman mengatakan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya di Kabupaten Pekalongan sebanyak lima kali.

Kedua tersangka tersebut bernama, Aris Suryadi (29) warga Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan Zaenudin (45) warga asal Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.

"Alhamdulillah, berkat CCTV kami bisa mengungkapkan dua orang yang melakukan pencurian drum minyak curah di Kecamatan Kesesi. Mereka kami tangkap di daerah Bekasi dan daerah Tegal."

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama di Kecamatan Wiradesa, Kedungwuni, Karanganyar, Doro, dan Kecamatan Kesesi," kata AKP Poniman kepada Tribunjateng.com seusai menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/8/2020) siang.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebenarnya ada 3 orang yang terlibat dalam pencurian tersebut. Namun, dalam upaya melakukan penangkapan salah satu pelaku melarikan diri.

"Kita sudah coba kejar tapi karena medan yang sulit dan memang kita tidak biasa sehingga bisa melarikan diri. Kemudian, kita juga sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO)." ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, hasil dari yang mereka curi dijual ke warung-warung yang ada di wilayah Slawi dan Tegal.

"Drum yang berisi minyak tersebut dikuras, lalu ditimbang untuk dijual ke warung-warung. Tersangka mendapatkan keuntungan minimal Rp 500 ribu dari hasil tersebut," jelasnya.

AKP Poniman menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Aris Suryadi (29) tersangka pencurian drum minyak curah mengatakan, dalam aksinya ia yang bertugas untuk mengambil yang ada di toko-toko.

"Tugas saya evakuasi drumnya, untuk dimasukkan ke mobil. Lalu, untuk yang menguras drum teman saya yang saat ini masih buron," kata Aris.

Aris mengungkapkan, sudah melakukan lima kali pencurian drum minyak curah di Kabupaten Pekalongan.

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved