Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

New Normal, RSUD Salatiga Masih Berlakukan Larangan Jenguk Pasien

Bagi pasien dengan penyakit tertentu diberbolehkan dijaga lebih dari satu orang tetapi harus mendapat ijin dokter berwenang

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Nafiul Haris
Sejumlah warga beraktivitas di areal loby RSUD Kota Salatiga di Jalan Osamaliki No 19 Salatiga. 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Meski telah memasuki era adaptasi kebiasaan baru (new normal) pasca pandemi virus Corona (Covid-19) RSUD Kota Salatiga belum mencabut larangan menjenguk pasien.

Humas RSUD Kota Salatiga Endah Sugesti mengatakan larangan besuk atau menjenguk pasien baik oleh keluarga, sahabat atau saudara tetap diberlakukan karena Salatiga belum sepenuhnya berada pada zona hijau Covid-19.

"Larangan itu tidak lain untuk mencegah penyebaran virus Corona yang dibawa oleh warga luar saat menjenguk pasien," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (5/8/2020)

Menurut Endah, selain melarang dan meniadakan jam besuk pasien penunggu pasien didalam ruangan juga dibatasi maksimal satu orang.

Bagi pasien dengan penyakit tertentu diberbolehkan dijaga lebih dari satu orang tetapi harus mendapat ijin dokter berwenang.

Ia menambahkan, larangan jenguk pasien sendiri diberlakukan sejak 25 Juni 2020 sampai batas yang belum ditentukan karena status Salatiga belum sepenuhnya zona hijau dan rawan terjadi lonjakan pasien Corona.

"Manajemen RSUD Kota Salatiga juga menerapkan protokol kesehatan Corona secara ketat. Setiap pengunjung yang masuk wajib memakai masker, mencuci tangan dan dicek suhu tubuhnya," katanya

Dikatakannya, petugas detaler atau sales obat dan alat kesehatan juga turut dibatasi aktivitasnya di dalam rumah sakit.

Mereka hanya diperbolehkan melakukan pertemuan atau mengirim barang pada pukul 11.00-13.00 WIB.

Pihaknya menyatakan, pasien yang boleh ditunggui lebih dari dua orang antara lain bayi, atau pasien pasca menjalani operasi serta kategori lanjut usia.

"Itu pun sekali lagi jika ada ijin dari dokter yang menangani. Setiap pengunjung dengan suhu tubuh 37,5 tidak diperkenankan memasuki area rumah sakit," ujarnya. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved