Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tersangka Kasus Korupsi Marine Pertamina Cilacap Dinyatakan Non Reaktif Covid-19

Paulus Andriyanto (PA), tersangka kasus korupsi di PT Pertamina RU-IV Cilacap, langsung ditahan di Rutan Cilacap.

Tayang:
Penulis: Zain Arifin Rochmat | Editor: sujarwo
Istimewa
Tersangka Paulus Andriyanto (pakai jaket orange) saat diamankan di Kejari Sleman usai ditangkap di rumahnya, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Paulus Andriyanto (PA), tersangka kasus korupsi di PT Pertamina RU-IV Cilacap, langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cilacap.

Paulus ditangkap tim gabungan dari Kejari Cilacap dan Kejari Sleman di rumahnya di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan mengatakan, sebelum dititipkam di Rutan Klas II-B Cilacap, tersangka dilakukan tes kesehatan dan rapid test Covid-19.

"Tersangka ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Agustus. Dari hasil rapid test, tersangka dinyatakan non reaktif dan malam ini langsung dititipkan di Rutan Klas II-B Cilacap," kata Emilwan, dalam keterangannya.

Emilwan memaparkan, tersangka Paulus Andriyanto selaku pemegang Layanan Kartu Debit Perusahaan (Cash Card) Fungsi Marine PT Pertamina RU-IV Cilacap secara tanpa hak menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap mulai April-Juni 2018.

"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan sebagaimana diatur dalam TKO No: B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4,171 miliar," paparnya.

Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Paulus Andriyanto bergulir pada 2018 lalu. Saat itu, Kejari Cilacap melakukan penyidikan dan menetapkan Paulus sebagai tersangka. (*)

Dalam pemeriksaannya, penyidik Kejari Cilacap melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun Paulus tak memenuhi panggilan. Kejari Cilacap kemudian memasukkan Paulus dalam daftar pencarian orang (DPO). (Nal)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved