Tersangka Kasus Korupsi Marine Pertamina Cilacap Dinyatakan Non Reaktif Covid-19
Paulus Andriyanto (PA), tersangka kasus korupsi di PT Pertamina RU-IV Cilacap, langsung ditahan di Rutan Cilacap.
Penulis: Zain Arifin Rochmat | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Paulus Andriyanto (PA), tersangka kasus korupsi di PT Pertamina RU-IV Cilacap, langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Cilacap.
Paulus ditangkap tim gabungan dari Kejari Cilacap dan Kejari Sleman di rumahnya di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (4/8/2020).
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Jawa Tengah, Emilwan Ridwan mengatakan, sebelum dititipkam di Rutan Klas II-B Cilacap, tersangka dilakukan tes kesehatan dan rapid test Covid-19.
"Tersangka ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari terhitung sejak 4-23 Agustus. Dari hasil rapid test, tersangka dinyatakan non reaktif dan malam ini langsung dititipkan di Rutan Klas II-B Cilacap," kata Emilwan, dalam keterangannya.
Emilwan memaparkan, tersangka Paulus Andriyanto selaku pemegang Layanan Kartu Debit Perusahaan (Cash Card) Fungsi Marine PT Pertamina RU-IV Cilacap secara tanpa hak menyalahgunakan Cash Card untuk kepentingan pribadinya yang seharusnya untuk membayar jasa pelabuhan di lingkungan PT Pertamina RU-IV Cilacap mulai April-Juni 2018.
"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan sebagaimana diatur dalam TKO No: B-001/F30400/2016-S9 hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4,171 miliar," paparnya.
Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Paulus Andriyanto bergulir pada 2018 lalu. Saat itu, Kejari Cilacap melakukan penyidikan dan menetapkan Paulus sebagai tersangka. (*)
Dalam pemeriksaannya, penyidik Kejari Cilacap melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun Paulus tak memenuhi panggilan. Kejari Cilacap kemudian memasukkan Paulus dalam daftar pencarian orang (DPO). (Nal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/tersangka-non-reaktif.jpg)