BPJS Ungaran
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Optimalkan Fungsi Gate Keeper pada FKTP
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat oleh BPJS Kesehatan menggunakan konsep gate keeper, layanan kesehatan tingkat pertama.
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menggunakan konsep gate keeper dalam penyediaan layanan kesehatan tingkat pertama.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Nurhadi Hidayat, menjelaskan konsep gate keeper ini adalah konsep sistem pelayanan kesehatan dimana fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang berperan sebagai pemberi pelayanan kesehatan dasar berfungsi optimal sesuai standar kompetensinya dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis.
“FKTP sebagai gate keeper memiliki empat fungsi utama yaitu sebagai kontak pertama, keberlangsungan, pelayanan komprehensif dan koordinasi. Hal ini akan menunjang peserta Program JKN-KIS mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif kuratif dan rehabilitatif di fasilitas kesehatan,” ungkap Nurhadi dalam pertemuan dengan FKTP di wilayah Kota Salatiga, Rabu (5/8/2020).
Nurhadi menambahkan melalui keempat fungsi ini, FKTP memiliki pengaruh penting pada mutu pelayanan kesehatan peserta dan pengendalian progesivitas pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Untuk memastikan fungsi gate keeper pada FKTP berjalan dengan optimal maka dilakukan monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan di FKTP dengan melihat beberapa indikator, antara lain kunjungan, rasio rujukan, angka kontak, angka rujukan non spesialistik, pengelolaan prolanis terkendali dan walk trough audit,” kata Nurhadi.
Dalam kesempatan itu ia menekankan beberapa hal di antaranya untuk rasio kunjungan, BPJS Kesehatan telah memberikan feedback mingguan terhadap jumlah rujukan yang dikeluarkan FKTP.
Harapannya FKTP lebih memahami perannya memastikan jaminan kesehatan yang diberikan sesuai indikasi medis dan tidak terjadi over utilisasi serta tidak lupa agar mengoptimalkan program rujuk balik.
“Kemudian untuk meningkatkan capaian indikator angka kontak, FKTP wajib menyampaikan laporan pelayanan bulanan termasuk pencatatan atas jumlah kunjungan peserta, jumlah rujukan dan diagnosis melalui aplikasi dan/atau laporan lainnya yang berkaitan dengan Program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Ia juga menghimbau selama pandemi agar pelayanan kepada peserta mengutamakan kontak secara tidak langsung yaitu dengan memaksimalkan penggunaan antrian online dan Mobile JKN faskes.
“Terkait antrian online, FKTP wajib menyediakan sarana prasarana sistem antrian online sesuai standar yang ditetapkan. Diharapkan seluruh FKTP bisa segera mengimplementasikan sistem antrian online ini,” kata Nurhadi.
Terkait Mobile JKN Faskes, bagi Faskes yang sudah register Mobile JKN Faskes agar dapat memaksimalkan penggunaannya selama masa pandemi.
Bagi faskes yang belum register Mobile JKN Faskes agar dapat segera melakukan registrasi dengan mendaftarkan tenaga medisnya.
Perwakilan Klinik Mutiara Salatiga, dr Yeni, menyampaikan bahwa dirinya mendukung pengoptimalan fungsi FKTP sebagai gate keeper.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya Kota Salatiga.
“Kami berkomitmen menjalankan fungsi dan peran FKTP sebagai gate keeper dengan baik. Kami pun mendukung kegiatan-kegiatan promotif dan prefentif dari BPJS Kesehatan yang ditujukan agar masyarakat lebih paham menjaga kondisi kesehatannya. Selain itu kami juga mengoptimalkan fungsi kuratif dan rehabilitatif FKTP dengan memastikan tidak terjadi over utilisasi dan meningkatkan program rujuk balik,” kata Yeni.
Selanjutnya ia juga rutin mengedukasi pasien untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya, aplikasi Mobile JKN ini adalah salah satu alat bantu bagi pasien untuk mendapatkan kemudahan layanan di tengah pandemi. (*)