Santunan Karyawan Swasta
BERITA LENGKAP: Bantuan pada Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta. Setiap karyawan nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bul
Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.
Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.
“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8).
Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.
"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif. Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.
Pekerja Informal dan korban PHK
Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.
"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi. Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali.
Di sisi lain, DPR menyambut positif rencana pemerintah yang akan memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
Menurutnya, skema bantuan langsung untuk para pekerja adalah hal wajar mengingat sudah dilakukan oleh negara-negara lain.
"Kami ingatkan bahwa bantuan dalam bentuk apapun harus sampai ke tangan yang berhak.
Artinya pendataan yang ada harus baik dan dari hasil pendataan itu bisa diterima oleh yang memang betul-betul memerlukan dan sesuai sasaran," ucapnya.