Trump Resmi Larang TikTok di AS
TikTok dituding berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS.
TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang TikTok beroperasi di AS. Seperti dikutip dari AFP, aturan itu berlaku dalam 45 hari ke depan.
"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah eksekutif.
Setelah kebijakan itu berlaku, AS akan melarang warga maupun perusahaan melakukan transaksi apa pun dengan ByteDance Ltd, pemilik aplikasi TikTok. ByteDance yang berbasis di China memiliki kantor pusat di AS, tepatnya di wilayah selatan California.
Trump mengatakan, TikTok berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS. Aplikasi seluler TikTok telah diunduh sekitar 175 juta kali di AS, dan lebih dari satu miliar kali di seluruh dunia.
Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo menyatakan, TikTok dan perusahaan perangkat lunak China lain yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis China.
Menurut dia, data pribadi warga AS yang dikumpulkan perusahaan seperti TikTok bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna.
"TikTok secara otomatis menangkap informasi dari penggunanya, termasuk aktivitas jaringan lain, seperti data lokasi dan riwayat penelusuran, serta pencarian. Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika," paparnya. (cnn)