Berita Kabupaten Tegal
Kakek 70 Tahun Tega Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu dan Mainan Otok-otok
Tidak lama, tiba-tiba tersangka keluar dari rumah dan memanggil korban W untuk mendekat
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, pada Tribunjateng.com, Senin (10/8/2020).
Sementara itu, barang bukti yang ditemukan di TKP rumah tersangka yaitu satu lembar uang pecahan Rp 2 ribu, satu kaos lengan pendek warna orange dan biru tua, dan satu celana pendek warna biru tua.
Dijelaskan, awal tersangka ketahuan melakukan aksi pencabulan tersebut. Saat orangtua korban tidak sengaja melintas di depan rumah korban, lalu melihat anak-anak sedang bermain tapi tidak melihat anaknya berada disana.
Setelah tahu bahwa anaknya ada di dalam rumah tersangka, orangtua korban langsung masuk dan melihat anaknya bersama tersangka sedang berada di dapur.
Korban langsung dibawa pulang oleh orangtuanya ke rumah, dan saat itulah ditanya kenapa bisa berada di dalam rumah tersangka.
Saat itulah korban menceritakan semuanya apa yang dialami oleh korban. Dan orangtuanya langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Pelaku ini pekerjaannya sebagai petani, dan untuk menghindari amuk masa kami langsung amankan tersangka ini," pungkasnya. (dta)
Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Gerakan Jo Kawin Bocah: Masa Muda Tidak Datang Dua Kali |
![]() |
---|
Jelang Ramadan PMI Kabupaten Tegal Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Musala dan Masjid. |
![]() |
---|
110 Siswa Kelas XI di SMAN 3 Slawi Ikuti Uji Coba PTM |
![]() |
---|
Hari Pertama Uji Coba PTM, Siswa SMPN 1 Slawi Buat Face Shield |
![]() |
---|
Karang Taruna Kaligayam Sulap Kali Jadi Tempat Budidaya Ikan |
![]() |
---|