Semarang Hebat
Wali Kota Semarang Masih Sesuaikan Perwal & Permendagri Soal Sanksi Tak Pakai Masker
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, masih menyusun Peraturan Wali Kota Semarang terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, masih menyusun Peraturan Wali Kota Semarang terkait sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Hendi, sapaannya mengaku, peraturan tersebut saat ini masih disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang belum lama ini terbit sebagai turunan dari Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dam penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Saya sebenarnya hari ini sudah mau tanda tangan tapi kemarin ada Permendagri sebagai turunan Inpres sanksi masker.
Kami sesuaikan lagi perwalnya supaya tidak bertabrakan dengan Permendagri," jelas Hendi, Selasa (11/8/2020).
Hendi belum dapat menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada masyarakat yang tak pakai masker.
Namun, dia berjanji dala kurun waktu dua hari pihaknya akan menandatangi perwal tersebut dan akan membeberkan sanksinya.
"Bekum saya tanda tangani jadi belum dapat saya sampaikan.
Tunggu saja minggu ini keluar. Paling lambat dua hari," tambahnya.
Sementara ini, patroli maupun operasi yang dilakukan oleh tim satuan tugas penanganan Covid-19 masih berpedoman pada Perwal tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Namun, Satpol PP Kota Semarang tidak hanya menggunakan perwal tersebit melainkan juga SOP Operasi Satpol PP Kota Semarang.
Dalam SOP tersebut, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto memberlakukan sanksi sosial berupa push up dan hafalan Pancasila dan Indonesia Raya.
"Kami memberlakukan sanksi tersebut sesuai SOP Satpol.
Kami berlalukan sanksi itu saat melakukan razia masker," kata Fajar. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-kota-semarang-melakukam-razia-masker-senin-1082020-lalu.jpg)