Breaking News:

Berita Video

Video Konflik Ibu dan Anak Soal Hak Waris Yakpermas Segera Berakhir

Perseteruan antara anak dan ibu pendiri Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) akan segera berakhir.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA- Berikut ini video konflik Ibu dan anak soal hak waris Yakpermas segera berakhir.

Perseteruan antara anak dan ibu pendiri Yayasan Kesejahteraan Perawat Banyumas (Yakpermas) akan segera berakhir.

Sebelumnya sang ibu yang juga sebagai ketua pembina Yakpermas, Patricia Harjati menginginkan perdamaian. Sang anak Antonius Trisnadi Setiawan bersama dua saudaranya yang memperkarakan kasus pemalsuan juga menghadaki hal sama.

"Karena sudah melangkah ke kepolisian dan laporan ya kami ikuti hasil mediasi. Harapan saya damai tidak berkepanjangan," ujar anak pertama Yakpermas akrab disapa Wawan saat dikantor pengacaranya,Selasa (11/8/2020).

Secara prinsip, Wawan menginginkan kelima anak pendiri dapat dimasukkan ke dalam hak waris tanah yayasan. Namun dalam surat pernyataan waris hanya disebutkan tiga orang saja.

"Kalau atas haknya tiga orang berarti produknya (sertifikat) tidak benar. Masak anaknya lima cuma diomongkan tiga," tutur dia.

Menurutnya, ahli waris yang seharusnya tercatat adalah enam orang. Setelah diturunkan keenam orang tersebut baru bisa diterbitkan sertifikat ke nama yayasan.

"Saya berharap di kepolisian bisa damai. Sekarang tinggal nunggu adik saya dari Nusa Tenggara dan Ambarawa," jelasnya.

Dikatakannya, semenjak peralihan hak dirinya sangat jarang berkomunikasi dengan kedua adiknya yang tercantum di surat pernyataan waris itu. Terlebih semenjak perkara tersebut mencuat dia tidak pernah berhubungan dengan kedua adiknya itu.

"Kemarin ulang tahun ibu dua adik saya mengirim ucapan. Kalau masalah lain-lainnya saya tidak komentar. Kalau saya pribadi tidak berkomunikasi. Saya prinsipnya pasif. Ya kalau sudah terjadi mari perbaiki. Bukan dengan kata-kata tapi wujud," tutur dia.

Wawan mengatakan seharusnya perbaikan ahli waris tersebut telah dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada (14/5) lalu. Namun hal tersebut tidak jadi dilakukan karena adiknya yang berseteru dengannya tidak datang.

"Perbaikan itu merupakan satu di antara syarat dari saya untuk perdamaian," ujar dia.

Dia menuturkan balik nama sertifikat itu dilakukan sejak tahun 2018. Proses balik nama tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

"Saya sudah baca setifikat itu dikeluarkan atas dasar pernyataan waris. Nah surat itu silakan dicermati yang benar anaknya tiga atau lima," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved