Berita Video
Video Penasihat Hukum Mbah Tun Surati PN Demak Minta Batalkan Eksekusi
Tim penasihat hukum (PH) Sumiyatun (Mbah Tun) mengirimkan surat permohonan pembatalan pelaksanaan eksekusi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Berikut ini Video penasihat hukum mbah tun surati pn Demak minta batalkan eksekusi
Tim penasihat hukum (PH) Sumiyatun atau yang lebih dikenal Mbah Tun mengirimkan surat permohonan pembatalan pelaksanaan eksekusi No.02/Pen.Eks/2019/PN Dmk terhadap termohon eksekusi Sumiyatun kepada Ketua PN Demak, Selasa, (11/8/2020).
Misbakhul Munir selaku anggora tim PH Mbah Tun mengatakan, pengiriman surat tersebut adalah upaya mengabarkan kepada Ketua PN Demak terkait dua putusan pengadilan yang dimenangkan Mbah Tun.
"Hari ini Mbah Tun sudah menang di PTUN sekaligus putusan itu menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Jadi secara jelas tidak alasan dari PN Demak untuk melakukan eksekusi," katanya kepada awak media seusia menyerahkan surat permohonan pembatalan eksekusi.
Menurutnya, dengan dua putusan PTUN dan Kasasi MA yang memenangkan Mbah Tun, PN Demak seharusnya mengindahkan dua putusan tersebut dan membatalkan eksekusi.
Namun, kata dia, yang terjadi sebaliknya. PN Demak tetap berencana akan melakukan eksekusi berdasarkan permohonan yang diajukan pemenang lelang.
"Kami berharap setelah Ketua PN Demak menerima surat dari kami untuk berpikir ulang, agar membatalkan proses eksekusi," ujarnya menambahkan.
Dalam surat permohonan yang dikirimkan kepada Ketua PN Demak, PH Mbah Tun yang terdiri Misbakhul Munir, Nanang Nasir, Haryanto, Sukarman, Broto Hastono, Amin Restyadi, meminta kepada Ketua PN untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas obyek berupa sawah milik Mbak Tun.
Karena, menurut PH Mbah Tun, putusan PTUN No.23/G/2020/PTUN SMG, tanggal 6 Agustus 2020 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.139 K/Pdt/2015 tanggal 30 Juni 2015, sawah obyek sengketa secara hukum adalah sah milik Sumiyatun.
"Apabila eksekusi tersebut tetap dilaksanakan maka akan sangat merugikan klien kami sebagai pemipik sah obyek sengketa, dan akan semakin menjatuhkan harapan masyarakat kecil seperti klien kami akan rasa keadilan yang didambakannya," tulisnya dalam surat tersebut.
Munir menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pengawalan sampai Mbah Tun mendapatkan keadilannya.
"Tanah Mbah Tun harus kembali lagi ke Mbah Tun," tandasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :