Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

DE Pukuli AW yang Akan Jadi Saksi di Sidang Cerai, Katanya Sakit Hati

"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka dengan istrinya,"

Net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Seorang pria berinisial DE (28) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

DE melakukan pemukulan terhadap pria, AW, yang akan menjadi saksi pada sidang perceraiannya.

AW mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh pelaku.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam

Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya

Biodata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Pengganti Kombes Pol Andy Rifai

Amien Rais Bersuara Lagi, Sebut Presiden Jokowi Jalankan Politik Belah Bambu, Apa Artinya?

Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Rizaldi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka dengan istrinya," ungkap Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2020).

Dipukul saat tunggu sidang

Ade menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) siang.

Mulanya, AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara tersangka DE dengan istrinya.

"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin PA Kota Dumai, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala, dada dan muka korban tiga kali dengan menggunakan tangan," sebut Ade.

Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badannya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Dumai.

Tak lama setelah mendapat laporan, polisi menangkap DE pada hari itu juga.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Ade. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sidang Cerai Dipukul Saat Tunggu Persidangan, Pelakunya Mengaku Sakit Hati"

Sempat Lari Selamatkan Diri, Pengusaha Ini Tumbang Setelah Diberondong Tembakan dari Belakang

Lulusan SMA Tipu Seorang Profesor dari Dalam Penjara, Korban Rugi Ratusan Juta

Lesti Kejora Tanggapi Tudingan Dongkrak Popularitas lewat Kedekatan dengan Rizky Billar

Tata Janeeta: Saya Enggak Mau Lagi sama Bule, Capek!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved