Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Terapkan Protokol Kesehatan dalam Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tetap menjalankan tugas pengawasan orang asing meski di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Semarang tetap menjalankan tugas pengawasan orang asing meski di tengah masa pandemi Covid-19 ini.
Dari data 2019 lalu, terdapat 2.750 orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang yang dalam pengawasan petugas.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ma'mum mengatakan, jumlah orang asing yang diawasi pada 2020 ini jumlahnya menurun dibanding 2019 lalu.
Hal itu karena selama masa pandemi Covid-19, tak ada penerbangan keluar maupun masuk Kota Semarang.
"Meski pandemi, kita tetap melakukan pengawasan. Hanya memang jumlah orang asing berkurang karena tidak ada penerbangan masuk sampai sekarang. Kalau keluar Kota Semarang, itu ada. Karena pada Januari-Februari masih ada orang asing yang kembali ke negara asal," kata Ma'mum, Jumat (14/8/2020).
Terkait pengawasan yang dilakukan selama masa pandemi, Ma'mum menuturkan, pihaknya menjalankan pengawasan terbuka dan tertutup.
Hanya saja, pengawasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, petugas imigrasi juga dilengkapi alat pelindung diri (APD) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Satu di antaranya selalu dibekali hand sanitizer dan memakai masker.
"Setiap petugas pasti menerapkan protokol kesehatan. Baik itu saat pelayanan di kantor maupun pengawasan di lapangan," jelasnya.
Jenis pengawasan terbuka yang dilakukan, maksudnya, yaitu dengan mendatangi berbagai perusahaan yang diketahui atau terdata mempekerjakan orang asing.
Dengan pengawasan model tersebut, penerapan protokol sangat diperlukan.
"Untuk pengawasan tertutup, biasanya kami melakukan pengintaian, menempatkan informan dan lainnya. Tentu saja protokol kesehatan juga diterapkan. Karena kantor imigrasi selalu memprioritaskan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat," tuturnya.
Diakuinya, cakupan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang yang meliputi 5 kabupaten dan 2 kota menjadi kendala tersendiri.