Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Maling Tak Berpengalaman Nekat Menginap di Ramayana, Demi Baju dan Daleman Bermerk

Aksi pencurian dengan modus menginap di dalam pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan.

tribunjateng/hermawan handaka
Ilustrasi Maling. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKABUMI - Aksi pencurian dengan modus menginap di dalam pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat, digagalkan.

Pelakunya MAA (31) warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, diringkus.

Dari pelaku didapatkan barang bukti hasil pencurian di antaranya pakaian dalam, sepatu, dan celana beberapa merek.

Kisah Mbah Khotim Sampai ke Telinga Jokowi, Ajudan Pribadi Presiden Turun Langsung Bawa Bantuan

Uang Hasil Jualan Keliling Dibawa Penipu, Mbah Khotim 1 Jam Bengong Tak Percaya, Pulang Jalan Kaki

BREAKING NEWS: Kecelakaan Motor Pawiyatan Luhur Semarang Tewaskan 1 Orang

Viral 9 Siswi SMP Solo Bully Teman di Alkid, Orangtua: Perasaan Saya Kacau Balau

"Pelaku masuknya Kamis lalu bersembunyi, dan beraksi saat Ramayana sudah tutup pukul 18.00," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Dia menuturkan, pelaku beraksi seorang diri mencuri sejumlah barang di dalam Ramayana.

Dalam aksinya, pelaku juga merusak beberapa pintu ruangan dan lemari brangkas.

Terjadinya aksi pencurian itu, lanjut Sumarni, terungkap saat pelaku berusaha keluar gedung Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat akan keluar, pelaku diketahui petugas satpam.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya," tutur dia.

Perkara pencurian dengan pemberatan tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Citamiang.

Pelaku juga sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Citamiang.

Barang bukti yang disita berupa 1 ponsel merek Oppo tipe Y 91C, 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, 1 helai celana merek Carvil, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaos kaki merek Reebok dan 1 helai kemeja merek M.23.

"Atas kejadian pencurian itu, Ramayana melaporkan kerugian sekitar Rp 3.167.200," ujar dia. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri Menginap di Ramayana Diringkus, Barang Bukti Ada Pakaian Dalam"

Penampakan Sepeda Gowes Lokal Edisi Kemerdekaan Dipamerkan Jokowi, Diburu Meski Harga Fantastis

2 Kader Partai Amanat Nasional Solo Mundur: Saya Hanya Kader Biasa yang Berada di Bawah

Wijaya Saputra Wijin Akui Sempat Tak Pede Pacaran dengan Artis

2 Orang Misterius Tembaki Garasi Bupati Kediri, Serangan Terakhir Ledakan Mercon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved