Berita Artis
Biodata Fedrik Adhar yang Meninggal Terpapar Covid-19, Jaksa di Sidang Kasus Novel Baswedan
profil Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar. Fedrik Adhar meninggal dunia akibat terpapar covid-19.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Biodata Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar.
Fedrik Adhar meninggal dunia akibat terpapar covid-19.
Fedrik Adhar menjadi sorotan karena melayangkan tuntutan hukuman penjara 1 tahun terhadap pelaku penyerang Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Fedrik Adhar merupakan jaksa yang bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin.
Dua terdakwa perkara teror air keras terhadap Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Fedrik Adhar.
Pelaku Rahmat Kadir dianggap tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Ditabrak Kereta Api, Mobil Terpental
• Satu Member Girlgrup Ini Bingung Siapa Ayah Bayi di Kandungannya
• Dory Harsa Unggah Foto Mesra dengan Nella Kharisma: Jawaban Arti Bahagia
• Nella Kharisma Unggah Foto Buket Bunga Mawar Seusai Dikabarkan Menikah: Ku Jawab Semuanya
Kabar meninggalnya Fedrik Adhar mengejutkan publik.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.
"Info sakitnya komplikasi penyakit gula," katanya.
Lantaran meninggal akibat terpapar virus corona, Fedrik Adhar dimakamkan sesuai prosedur Covid
Jenazah Fedrik Adhar dimakamkan di kampung halaman istrinya, di Bintaro, Tangeran Selatan.
"Beliau dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Bintaro hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan, dikutip Kompas.com
Sebelum meninggal dunia, Fedrik Adhar sempat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan karena ada urusan keluarga.
Hal ini diketahui dari keterangan Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerja mendiang saat bertugas di Kejari Muaraenim.
"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami mendengar berita duka ini, Fedrik meninggal dunia,"katanya.
Kepulangan Fedrik Adhar ke Baturaja juga dibenarkan sang ibunda, Darmawati.
Pertemuan terakhir Darmawati dengan Fedrik Adhar terjadi saat perayaan Idul Adha pada 31 Juli 2020 lalu.
Saat itu, Fedrik Adhar mengajak serta sang istri dan mertuanya pulang ke Baturaja.
Ada sekitar 10 hari Fedrik pulang ke kampung halamannya.
Biodata Fedrik Adhar
Fedrik Azhar berusia 38 tahun.
Ia lahir pada 28 September 1982.
Rekam jejak
Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan saat menangani kasus Novel Baswedan.
Jaksa Fedrik Adhar dan tim menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Fedrik Adhar adalah salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menjabat sebagai jaksa pratama.
Ia mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu.
Selain kasus Novel Baswedan, Jaksa Fedrik Adhar juga pernah menangani kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga artis Zul Zivilia.
Dalam kasus Ahok, Jaksa Fedrik Adhar masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini berujung pada vonis dua tahun terhadap Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama Pertamina itu.
Mendiang juga pernah menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.
Namun, saat vonis hakim, penyanyi lagu “Aishiteru” ini dihukum selama 18 tahun penjara.
3. Karier
Iinformasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.
Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.
Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.
Dokumen itu berisi para peserta yang lulus tahap 1 seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Dalam dokumen itu, Fedrik Adhar berada di urutan ke - 41 yang diurutkan berdasarkan abjad nama.
Dari dokumen itu dapat diketahui bahwa Fedrik Adhar adalah PNS golongan IIIA dengan jabatan penyiap bahan administrasi penanganan perkara pada Kejari Palembang pada tahun 2013 lalu.
Dan tentu saja, diketahui pula bahwa Fedrik Adhar baru mengikuti PPPJ pada tahun 2013.
Artinya apabila memang Fedrik Adhar lolos tes dan mengikuti PPPJ pada tahun 2013, maka dia akan mengikuti PPPJ selama 6 bulan.
Sehingga seharusnya antara akhir 2013 atau awal 2014, Fedrik Adhar sudah dilantik menjadi jaksa.
Berikutnya dokumen tersebut juga memberitahukan NIP Fedrik Adhar, yakni 198209282008121001.
Dari NIP itu dapat diketahui 2 hal, yakni tanggal lahir, bulan-tahun pengangkatan sebagai CPNS kejaksaan.
Sedangkan Angka 198209282008121001 (yang dicetak tebal) menunjukkan bahwa Fedrik Adhar diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada bulan Desember tahun 2008.
• Ayu Dewi Akui Pernah Ingin Bercerai dengan Regi Datau, Ini Alasannya
• Irwansyah Akui Tikung Zaskia Sungkar dari Mantan Pacar
• Dugaan Mahar Politik di Pilkada Kab Semarang, Partai Nasdem Minta Bawaslu Selidiki Rekening Penerima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/profil-fedrik-adhar-jaksa-yang-bikin-heboh-di-kasus-novel-baswedan.jpg)