Berita Brebes
Pelawak Nurul Qomar Masuk Penjara Lapas Brebes Setelah Kasasi Ditolak MA
Kejaksaan Negeri Brebes menjebloskan pelawak Nurul Qomar ke Lapas Kelas II B Brebes, Rabu (19/8/2020) sore.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: abduh imanulhaq
Andhi menjelaskan, terpidana Nurul Qomar terjerat kasus dengan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat.
Jadi yang bersangkutan mendaftar sebagai calon rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) namun menggunakan SKL palsu.
SKL tersebut didapatkan dengan keterangan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Andhi, terpidana memang sedang menjalani studi S3 di UNJ namun belum lulus.
"Waktu itu yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan tapi belum lulus.
Dia membawa SKL tapi palsu.
Diuji di persidangan, intinya yang bersangkutan memang mahasiswa S3 tapi belum lulus," tandasnya.
Perjalanan kasus terpidana Nurul Qomar dimulai pada Juli 2019.
Kemudian selesai putusan di Pengadilan Negeri Brebes pada November 2019.
Dilanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang pada April 2020.
Adapun kasasi pada Agustus 2020.
"Pihak yang mengajukan banding kedua-duanya, dari kejaksaan dan terpidana.
Karena waktu itu putusan di Pengadilan Negeri hanya 1 tahun 5 bulan penjara.
Sementara tuntutan jaksa 3 tahun," tuturnya. (fba)
• Dituding Dekat dengan Lesti Kejora Cuma Settingan, Rizky Billar Akhirnya Jawab Jujur
• Hari Ini Malam Tahun Baru Islam, Ini 60 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 Hijriah
• Istri ABK Tegal Lebih Lega Setelah Ketemu Menaker Ida Fauziah
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Mazda vs Xenia di Tanjakan Gajahmungkur Semarang, 2 Ban Mobil Lepas
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :