Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Makjleb, Jawaban Nora Alexandra Saat Netizen Minta Dia Ceraikan Jerinx SID

Nora Alexandra menjawab permintaan netizen untuk menceraikan suaminya, Jerinx SID. Nora Alexandra mengatakan banyak yang memintanya untuk menceraikan.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Instagram/ Ncdpapl
Makjleb, Jawaban Nora Alexandra Saat Netizen Minta Dia Ceraikan Jerinx SID 

TRIBUNJATENG.COM- Nora Alexandra menjawab permintaan netizen untuk menceraikan suaminya, Jerinx SID.

Melalui akun Instagram pribadinya @ncdpapl pada Jumat (21/8/2020).

Nora Alexandra mengatakan banyak yang memintanya untuk menceraikan Jerinx SID.

Nora Alexandra mengatakan komentar netizen itu sangat melukai hatinya.

Ia merasa netizen justru sedang menertawakan, menghinda dan mencaci hidupnya.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Viral Reaksi Hotman Paris Jadi Sorotan Saat Nikita Mirzani Maksa Minta Cium

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan

Nora Alexandra lalu meminta netizen membayangkan jika mereka ada di posisi Jerinx.

"Akhir-akhir ini semenjak suami saya ditahan, banyak sekali saya membaca comment terhadap suami saya, hmm disini dari sudut pandang saya, mereka menertawai, mencaci, menghina apakah mereka tidak berpikir jika suatu saat mereka diposisi seperti suami saya?," tulis Nora Alexandra.

Nora Alexandra lalu mengutip nasihat orangtua agat tidak menertawakan hidup orang lain.

"Orang tua saya pernah berpesan jangan terlalu menertawai orang lain, takutnya nanti berbalik ke kita / dia yg menertawai masalah orang lain," tulis Nora Alexandra.

Nora Alexandra mengaku miris lantaran banyak komentar netizen yang memintanya untuk menceraikan Jerinx SID.

"Miris, banyaknya ketikan kata “ ceraikan saja suaminya mbak, suaminya nyusahin istrinya," tulis Nora Alexandra mengutip komnetra netizen.

Nora Alexandra lalu mengatakan bahwa setiap pernikahan seharusnya menerima segala kondisi.

"Hmmm begini dalam setiap pernikahan kita tidak hanya menerima saat kondisi senang saja, susahpun kita harus hadapi bersama," tulisnya.

Nora Alexandra menyakini bahwa Jerinx bukanlah koruptor ataupun pencuri.

"Toh saya tahu suami saya ditahan saat ini bukan karena membunuh, mencuri, koruptor intinya bukan kriminal," tulisnya.

Nora Alexandra berterimakasih kepada netizen baik pendukung maupun haters karena ia menjadi semakin kuat menghadapi cobaan.

"Terima kasih semua followers terutama haters suami saya, kalian semakin membuat saya kuat disini, kata2 buruk kalian saya simpan untuk menjadikan diri saya semakin kuat menghadapi badai ini," tulis Nora Alexandra.

Tetap setia

Nora Alexandra menyatakan akan baik-baik saja walau ditinggal Jerinx.

Pada Rabu (12/8/2020), Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Bali.

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya.

Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apa pun saya ada.

Saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini.

Jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Bali resmi menetapkan Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Jerinx terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

Anya Geraldine dan Ovi Rangkuti Saling Unfollow IG, Ada Apa?

Dijodoh-jodohkan dengan Rizky Febian, Anya Geraldine Marah: Jangan Ngatur Hidup Orang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved