Napi Produsen Ekstasi Kini Tempati Sel Super Maximum Security di Nusakambangan

Pemindahan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dilakukan setelah polisi mendapatinya tengah memproduksi narkotika di ruang VVIP RS AR.

Editor: Vito
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Polisi memegang foto gambar tersangka AU bandar narkoba, saat konferensi pers, di kantor Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti memastikan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ami Utomo Putro, alias AU (42), langsung dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Pemindahan tersebut dilakukan pasca Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar mendapati AU bersama seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) yang memproduksi narkotika di satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.

Rika mengatakan, pihaknya sedang mendalami kasus itu. "Saat ini tim dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan, nanti juga ada inspektorat jenderal Kementerian Hukum dan HAM sedang mendalami, sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait," katanya, Jumat (21/8).

Menurut dia, Ditjen PAS tak mau berspekulasi terkait dengan keterlibatan petugas dalam kasus ini hingga AU dapat meracik ekstasi, kendati kamar perawatannya dijaga sipir 24 jam selama 2 bulan.

Rika menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tetapi, sanksi berat akan dijatuhkan bagi setiap pihak yang terbukti terlibat dalam kasus produksi ekstasi tersebut.

"Apabila ditemukan ada pihak-pihak atau orang-orang atau petugas atau siapapun baik itu petugas atau warga binaan yang terlibat, pasti akan ada sanksi tegas," tandasnya.

Rika menyatakan, perawatan AU di kamar VVIP rumah sakit juga sudah sesuai dengan prosedur, yakni dengan rekomendasi dokter, dan mempertimbangkan aspek keamanan.

"Warga binaan itu keluar itu pasti ada tahap-tahapnya, yang pasti ada rekomendasi dari dokter di pihak rutan, dan proses yang lain. Terkait dia di (kamar-Red) VVIP, kan yang bersangkutan ini karena dia statusnya warga binaan dia harus disendirikan," ujarnya.

Rika mengungkapkan, pemindahan AU dari Rutan Salemba ke Lapas Nusakambangan dilakukan dengan alasan keamanan, sekaligus ganjaran atas perbuatannya.

"Dengan pertimbangan keamanan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AU, maka AU akan dipindahkan hari ini (kemarin-Red) ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maksimum Security, One Man One Cell di Lapas Karanganyar, Nusakambangan," jelasnya. (tribun network)

Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved