Berita Nasional

Usai Jalani Hukuman, NF Remaja yang Jadi Korban Perkosaan dan Bunuh Balita Bisa Home Schooling

Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), siap menyediakan fasilitas home schooling untuk NF setelah nanti dia bebas.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Remaja perempuan yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan balita dan merupakan korban pemerkosaan, NF (15), menyatakan masih semangat untuk menempuh pendidikan.

NF dijatuhi hukuman dua tahun penjara terkait kasus pembunuhan terhadap seorang balita.

Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), siap menyediakan fasilitas home schooling untuk NF setelah nanti dia bebas.

Anya Geraldine Lihat Ada yang Aneh dari Rizky Febian: Kok Matanya Merah? Ada Minuman Warna Ungu

Suparno Kades Duwet Baki Sukoharjo: Tetangga Korban Curiga Cium Bau Busuk

Kisah Ayu Novi Calon Janda Muda Jual Rumah dan Siap Jadi Istri Pembeli Jika. . .

Napi Produsen Ekstasi Kini Tempati Sel Super Maximum Security di Nusakambangan

Hal tersebut dikatakan Seto itu di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

"Yang penting dia (NF) sudah dinyatakan lulus, sudah dapat izasah SMP sehingga melanjutkan nanti bisa lewat jalur home schooling tidak ada masalah," kata Seto.

Seto sendiri mendirikan home schooling.

Dengan home schooling, NF diharapkan bisa menempuh pendidikan yang layak.

"Intinya NF masih punya semangat sekolah.

Ini yang harus kita jaga," kata Seto. Soal vonis dua tahun kurungan yang dijatuhi hakim kepada NF, Seto mengapresiasi hal itu.

Dia menilai hakim mempertimbangkan kondisi NF yang juga sebagai korban pelecehan seksual.

Seto menilai, hakim juga mempertimbangkan masa depan NF dengan tidak menjebloskannya ke penjara anak tetapi ke Wisma Handayani.

Di sana NF bisa menjalani sisa masa kurungan dengan menjalani pemulihan dan rehabilitasi.

NF divonis dua tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono menjelaskan, sidang putusan tersebut digelar, Selasa lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved