Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

pendidikan

Uang Pangkal Undip Rp 87 M Hoaks, Lalu Berapa Duit yang Harus Dibayar Mahasiswa Baru?

Berapa sih besaran uang pangkal yang sebenarnya harus dibayar mahasiswa baru Undip yang masuk lewat Jalur Mandiri?

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
ISTIMEWA
Tangkapan gambar layar cuitan Twitter mengenai uang pangkal masuk S1 Ilmu Hukum Undip lewat Jalur Mandiri yang disebut hoaks 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) merespons cuitan viral di Twitter yang dnilai sebagai hoaks.

Dalam cuitan tersebut dipampang gambar tangkapan layar uang pangkal sebesar Rp 87 miliar kepada calon mahasiswa yang dinyatakan lulus Jalur Ujian Mandiri S1 Fakultas Hukum.

"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar," ucap Wakil Rektor Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip, Dwi Cahyo Utomo PhD, Sabtu (22/8).

Sehubungan dengan hal tersebut, dia menyampaikan Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Selain itu terdapat 3 jalur UM S1 meliputi reguler, jalur kemitraan, dan golongan tidak mampu/pemegang KIP.

"Pada seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat (21/8) pukul 21.00 WIB ada yang berbeda dari tahun sebelumnya. Yakni Undip menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP," ucapnya.

Dia menuturkan, biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 Tahun 2020.

Dia mengatakan, format kartu bukti kelulusan yang diunggah di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.

"Sehingga berita uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," tandasnya.

Seperti diketahui uang pangkal adalah Sumbangan Pengembangan Instansi (SPI) yang wajib dibayar calon mahasiswa yang lolos melalui jalur Mandiri.

Sementara bagi mahasiswa yang lolos di jalur SNMPTN dan SBMPTN tidak perlu membayar uang pangkal.
Selain uang pangkal, mahasiswa Undip yang lolos Ujian Mandiri juga harus membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok 7 dan 8 yang notabene adalah kelompok tertinggi.

Banyak warganet yang kaget dengan besaran uang pangkal tersebut, namun ada pula yang meyakini hal tersebut adalah hoaks.

@Cheapycuy2: Ini beneran kah?
@BintangSyafaMu1: Temenku kedokteran aja gak segitu broo.. Hoax itu

Cek Fakta
Dari penelusuran Tribun Network, berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 149/UN7.P/HK/2020, mahasiswa yang dinyatakan lolos melalui jalur ujian mandiri diwajibkan membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau yang dikenal dengan istilah uang pangkal.

Bagi program studi Ilmu Hukum, biaya SPI yang harus dibayarkan sebesar Rp 40 juta untuk golongan 1 dan Rp 45 juta untuk golongan 2.

Sementara pembayaran UKT masuk dalam golongan 7 dan 8, masing-masing sebesar Rp 7,5 juta dan Rp 8,5 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved