Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Beriita Nasional

Hari Ini Sidang Vonis Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Tuntutan KPK 8 Tahun Penjara

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina akan menghadapi sidang pembacaan pu

Editor: m nur huda
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK 

Dalam pledoi yang dibacakan pada Senin (10/8/2020), Wahyu telah mengaku bersalah menerima suap senilai 15.000 dollar Singapura dari Agustiani dan Rp 500 juta dari Thamrin.

"Dengan penuh kesadaran saya mengakui bersalah telah menerima uang senilai SGD 15.000 dari saudari Agustiani Tio Fredelina dan Rp 500.000.000 dari Saudara Thamrin Payapo melalui rekening istri saudara sepupu saya," Wahyu dikutip dari salinan pledoi yang diterima Kompas.com.

Namun, ia mengaku telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui KPK pada tahap penyidikan.

"Saya tidak menikmati uang yang saya terima karena seluruh uang sudah saya kembalikan kepada negara melalui rekening penampungan KPK," ujar Wahyu.

Ia juga menegaskan, tidak pernah menerima uang 38.350 dollar Singapura dari Agustiani karena uang tersebut masih berada dalam penguasaan Agustiani.

Dalam pledoinya itu, Wahyu menilai tuntutan yang disampaikan JPU sangat berat dan tidak adil baginya.

Ia pun berpendapat tuduhan JPU yang menyebutnya telah mengkhianati kedaulatan rakyat sebagai tuduhan yang tidak benar dan sangat kejam.

"Atas kesalahan yang saya lakukan saya mengakui dan bertanggungjawab secara moral dan hukum. Tetapi atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar saya berkewajiban membela diri berdasarkan fakta sebenarnya," kata Wahyu.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved