Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Soroti Penggunaan Dana Pemerintah untuk Sewa Influencer

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) turut mencermati penggunaan anggaran Pemerintah untuk menyewa jasa influencer.

Tayang:
Editor: m nur huda
Tribunnews/Jeprima
Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) turut mencermati penggunaan anggaran Pemerintah untuk menyewa jasa influencer.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk memperhatikan isu-isu terkait pemberantasan korupsi.

"Sebagai lembaga antikorupsi, tentu saja hukumnya menjadi wajib bagi KPK untuk memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan masyarakat, termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini," kata Nawawi, Senin (24/8/2020).

Kim Jong Un Dikabarkan Koma, Pembagian Kekuasaan Ke Adiknya Kim Jong Un Jadi Penanda

Sepasang Kekasih Lompat ke Sungai Musi Palembang, Warga Sempat Menolong Tapi Gagal

Nawawi mengatakan, KPK tengah mencermati kebenaran adanya anggaran menyewa jasa influencer sebagaimana yang diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Ia mengatakan, temuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melakukan kajian, bahkan penyelidikan bila terdapat indikasi tindak pidana.

"Bisa saja seperti itu sebagai bentuk tugas monitoring KPK yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," ujar Nawawi.

Sebelumnya, ICW mengungkap, pemerintah telah mengucurkan dana sebesar Rp 90,45 miliar untuk aktivitas digital yang melibatkan jasa influencer.

"Total anggaran belanja pemerintah pusat untuk aktivitas yang melibatkan influencer mencapai Rp 90,45 miliar," kata peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8/2020).

Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga pada periode 2014-2018.

Terdapat 34 kementerian, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), serta dua institusi penegak hukum yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang ditelusuri.

Dari penelusuran itu ditemukan pengadaan aktivitas yang melibatkan influencer terus berkembang, dengan total pengadaan sebanyak 40 paket sepanjang 2017-2020.

"Di tahun 2014, 2015 dan 2016 kami tidak menemukan kata kunci itu. Mulai ada penggunaannya di tahun 2017, hingga akhirnya meningkat di tahun berikutnya," kata Egi.

Terkait penggunaan jasa influencer ini, ICW meminta pemerintah transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Penggunaan Anggaran Sewa Influencer"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved