Berita Sragen
Satpol-PP Sragen Lakukan Razia Masker di Kecamatan Tanon, Dalam Dua Jam Sita 60 KTP Warga
Dalam razia itu, Satpol-PP juga turut melibatkan tim dari BPBD Sragen, Danramil Tanon, Polsek Tanon serta pegawai kecamatan
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sragen lakukan razia masker di depan Kantor Kecamatan Tanon, Senin (24/8/2020).
Dalam razia itu, Satpol-PP juga turut melibatkan tim dari BPBD Sragen, Danramil Tanon, Polsek Tanon serta pegawai kecamatan.
Tidak hanya razia, lokasi kantor kecamatan yang berada di depan Pasar Gabugan, membuat para tim juga memberikan sosialisasi penggunaan masker wajah terdapat para pedagang.
"Razia masker ini hakikatnya menyasar pengguna jalan raya Gabugan-Sragen namun karena kebetulan juga di depan Pasar Gabugan kami melakukan sosialisasi kepada para pedagang," kata Kepala Satpol-PP Sragen, Heru Martono usai kegiatan.
Bagi masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker Satpol-PP akan meminta KTP atau identitas diri dan dilakukan penyitaan selama satu pekan.
Dalam razia di Kecamatan Tanon selama dua jam ini, setidaknya ada 60 KTP yang disita dan bisa diambil satu pekan depan di Kantor Kecamatan Tanon.
Sementara masyarakat yang tidak membawa identitas diri kami terapkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up hingga mendoakan Indonesia.
"Tadi yang tidak membawa KTP kita sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, push up juga ada, bahkan tadi ada anak pondok kita minta berdoa untuk kebaikan Indonesia," kata Heru.
Heri menambahkan razia masker hari ini hanya dilakukan di Kecamatan Tanon saja karena pihaknya berencana akan mengunjungi seluruh kecamatan di Sragen.
Kecamatan Tanon merupakan kecamatan ke-14 sehingga masih ada enam kecamatan di Sragen yang belum dilakukan razia.
"Satu minggu kedepan warga bisa mengambil KTP di kecamatan sekaligus akan diberikan pengarahan, tidak perlu membawa syarat apapun," katanya.
Sanksi sosial dan penyitaan KTP ini dikatakan Heru berdasarkan Perbup lama yakni nomor 23 tahun 2020 dan belum menggunakan sanksi denda.
Heru mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sragen berencana akan menggunakan Perbup baru dimana akan ada sanksi berupa denda Rp 50 ribu.
"Saat ini kita masih menggunakan Perbup yang lama terkait penindakan warga yang tidak mengenakan masker belum menggunakan sanksi denda."
"Kemarin kita rapat dengan bupati dan tim gugus nantinya akan ada sanksi administrasi berupa denda uang Rp 50 ribu, belum kita laksanakan karena belum di gedok," katanya.