Berita Semarang
Undip Semarang Akan Adukan Penyebar Hoaks Pungutan Rp 87 Miliar: Ini Sengaja Dilakukan
Undip siapkan tim hukum untuk melaporkan penyebar informasi mengenai adanya pungutan Rp 87 miliar.
Penulis: budi susanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Undip siapkan tim hukum untuk melaporkan penyebar informasi mengenai adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial.
Adapun Undang-Undang ITE dan Pers akan dilampirkan dalam laporan yang sudah disusun tim hukum Undip.
Dwi Cahyono Utomo Plt Wakil Rektor Undip, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com melalui sambungan telpon menjelaskan, hari ini, Senin (24/8/2020) tim hukum bersama Rektor akan mendatangi Polda Jateng.
"Hari ini kami akan melaporkan penyebaran informasi hoaks tersebut ke Polda Jateng bersama Rektor secara langsung," paparnya.
Dilanjutkannya, penyebaran informasi hoaks yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut dilakukan secara sengaja.
"Ada kesan sengaja karena penyebaran informasi hoaks tersebut terstruktur."
"Untuk itu kami akan segera melaporkannya karena nama baik Undip yang dirugikan," jelasnya.
Ia mengaku akan mengikuti prosedur dari pihak berwajib dalam proses pelaporan ke Polda Jateng.
"Dalam laporan ada dua UU yang kami ajukan yaitu ITE dan Pers, nantinya kami akan ikuti prosedur dari pihak berwajib," ucapnya.
Adapun dalam siaran tertulisnya Rektor Undip Yos Johan Utama, menjelaskan, ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
"Namun kami tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," katanya.
Ia menambahkan, pelaporan yang akan dilakukan merupakan langkah yang diambil untuk menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.
“Kami tidak akan diam. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” tambahnya. (bud)