Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2020

Bajo Melenggang Ke Pilkada Solo, Muncul Isu Calon Boneka, Ini Kata Pengamat

Isu pasangan bakal calon perseorangan atau independen, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) merupakan calon boneka semakin santer menyusul lolosnya mere

Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Isu pasangan bakal calon perseorangan atau independen, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo) merupakan calon boneka semakin santer menyusul lolosnya mereka dari tahapan verifikasi faktual Pilkada Solo 2020.

Ya, Bajo dinyatakan lolos setelah mereka berhasil melebihi ambang batas syarat dukungan.

Sebanyak 38 ribu syarat dukungan pasangan itu dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Solo.

Duda & Janda Cantik Asal Semarang Digerebek di Kos, Ngaku Pasutri Ternyata Baru Kenal di MiChat

Kisah Anton Mobil Hilang 3 Tahun Baru Ketemu, Ternyata Dicuri Tetangga Jarak 1 Rumah: Kok Tega

Heboh Penemuan Harta Karun 425 Koin Emas Peninggalan Dinasti Abbasiyah di Israel

Misteri Seorang Gadis Tewas Tanpa Busana di Hutan, 64 Orang Dipanggil Jadi Saksi

Pengamat Politik dan Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Agus Riewanto menilai isu calon boneka yang menyeruak pasca Bajo lolos merupakan justifikasi politik masyarakat.

"Kehadiran Bajo merupakan fenomena. Apakah dia boneka atau tidak itu sesuatu yang bebas ditafsirkan publik," urai Agus kepada TribunSolo.com, Minggu (23/8/2020).

"Itu karena peristiwa politik mudah ditafsirkan. Aspek boneka atau tidak itu justifikasi politik," tambahnya.

Menurut Agus, peristiwa politik, termasuk isu calon boneka merupakan teks bebas untuk ditafsirkan.

Namun, isu tersebut harus tetap dibuktikan secara yuridis dengan menunjukkan fakta-fakta yang ada.

"Boneka itu maksudnya dirancang orang, didesain orang. Itu harus dibuktikan secara hukum," tutur dia.

Terlebih lagi isu calon boneka mencuat lantaran masyarakat menyangsikan proses yang dilalui Bajo.

"Kalau memang masyarakat ada ketidaknyamanan atau ketidaktepatan atau ada aspek-aspek yang dicurigai tinggal dilaporkan ke Bawaslu," ucap Agus. 

Lolos verifikasi Faktual KPU

Pasangan bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) telah dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Berkas syarat dukungan Bajo yang memenuhi syarat terhitung sebanyak 38.831, artinya sudah melebihi ambang batas minimal syarat dukungan 35.870.

Ketua DPD PKS Solo, Abdul Ghofar Ismail merespons melenggangnya calon penantang pasangan Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa itu di Pilkada Solo.

Menurutnya, Bajo hebat bisa lolos dari tahapan verifikasi faktual mengingat syaratnya yang tidak mudah.

"Berarti Bajo hebat bisa lolos dengan syarat yang memang tidak mudah, sekian banyak itu dia bisa lolos memang sesuatu yang luar biasa," kata Ghofar kepada TribunSolo.com, Sabtu (22/8/2020).

"Selamat untuk Bajo, nanti bisa berkompetisi di Pilkada Solo 2020," tambahnya.

Dengan melenggangnya Bajo, Ghofar belum bisa memastikan akan mendukung pasangan itu atau tidak.

"Kita tidak bisa kemudian memutuskan dalam waktu dekat karena banyak pertimbangan. Kita juga harus lihat sosok Bajo seperti apa," tuturnya.

PKS, lanjut Ghofar, masih ingin mendengarkan suara kader mengingat kini sudah ada pasangan bakal calon yang akan berlaga di Pilkada Solo 2020.

"Jangan sampai keputusan PKS menjadi kehebohan bagi masyarakat yang selama ini menitipkan pesan dan aspirasi ke PKS," ujar dia.

"Harapannya keputusan yang diambil PKS menentramkan pemilih PKS," tandasnya. 

Langkah pasangan yang didukung Tim Tikus Pithi Hanata Baris itu untuk maju menjadi calon kepala daerah tidak bisa dibilang mulus.

Mereka telah melalui beberapa tahapan mulai dari menyerahkan syarat dukungan bakal calon perseorangan, verfak perbaikan hingga sempat diterpa isu miring terkait dugaan pemalsuan suara dukungan.

Bagyo Wahyono tercatat sebagai warga RT 1/6 Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan Kota Solo.

Dia diketahui merupakan seorang penjahit.

Sedangkan FX Supardjo tercatat sebagai warga RT 1/7, Karangturi Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Solo.

Dia diketahui merupakan Ketua RW 7 di Kelurahan Pajang.

Pasangan tersebut mendeklarasikan diri maju sebagai Bapaslon jalur independen pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020.

Sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 47/PL.02.2-Kpt/3372/KPU-Kot/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah dan Persebaran Dukungan bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Surakarta 2020, yakni jumlah dukungan paling sedikit 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu atau sejumlah 35.870 orang pendukung.

Pasangan Bajo menyerahkan sejumlah 41.425 dukungan sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah ke KPU Kota Solo.

Dari jumlah tersebut, KPU Kota Solo menyatakan 36.006 dukungan.

Selanjutnya saat dilakukan verifikasi administrasi (vermin), dinyatakan 35.142 dukungan layak dilakukan verfak.

Tahapan pelaksanaan verfak dukungan dilakukan pada 28 Juni - 12 Juli 2020.

Dari hasil verfak terhadap 35.142 suara syarat dukungan jalur perseorangan, KPU Kota Solo menyatakan sejumlah 28.629 dukungan telah memenuhi syarat (MS) dukungan.

Sedangkan sejumlah 6.513 suara tidak memenuhi syarat dukungan (TMS).

Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, Tim Bajo harus melengkapi kekurangan sebanyak 7.241 dukungan.

Hingga akhirnya mereka dapat menyerahkan 21.063 dukungan guna memenuhi kekurangan dukungan verfak tahap awal ke KPU Kota Solo pada Minggu (26/7/2020).

Setelah dilakukan vermin dan klarifikasi data ke Dispendukcapil, sejumlah 16.700 dukungan yang layak untuk diverfak masa perbaikan.

Verfak perbaikan tingkat kelurahan dilakukan mulai 9-15 Agustus 2020.

Kemudian KPU Kota Solo melaksanakan tahap rapat pleno rekapitulasi dukungan masa perbaikan tingkat kecamatan pada 17-19 Agustus 2020 dan dilanjutkan rapat pleno rekapitulasi dukungan masa perbaikan tingkat kota pada 20-21 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan masa perbaikan tingkat kota, KPU Kota Solo menetapkan sejumlah 10.202 dukungan memenuhi syarat (MS).

Sehingga jika diakumulasi dengan syarat dukungan verfak tahap awal, tim Bajo telah mendapatkan sejumlah 38.831 dukungan.

"Bajo dinyatakan bisa mendaftarkan sebagai calon (kepala daerah pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020 pada 4-6 September 2020," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Jumat (21/8/2020).

Dia menambahkan, pendaftaran calon kepala daerah tidak hanya untuk calon perseorangan tetapi termasuk calon dari parpol.

Setelah tahap pendaftaran calon masih ada beberapa tahap yang mesti dijalani para calon seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi persyaratan, hingga penetapan calon Peserta Pilkada Serentak yang dilakukan pada 23 September 2020.

Saat disinggung terkait target suara pada kontesasi Pilkada Serentak 2020, Bagyo mengungkapkan, menargetkan sebesar 81 persen suara.

"Kalau masyarakat percaya dengan independen, kita yakin bisa menang 81 persen," ungkap Bagyo.

Di sisi lain, pasangan yang diusung PDI-P pada Pilkada Serentak Kota Solo 2020, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa telah mendapatkan dukungan secara resmi dari beberapa parpol yang mendapatkan kursi di parlemen. Seperti PAN, Gerindra, Golkar, dan PSI.

Sebelum dinyatakan berhak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Kota Solo, tim Bajo sempat diterpa kasus dugaan pemalsuan dukungan.

Pihak Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) membuat laporan atas temuan dugaan pemalsuan syarat dukungan ke Bawaslu Solo pada Selasa (11/8/2020) lalu.

Setelah melalui beberapa tahap pembahasan Sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Kota Solo akhirnya menghentikan penanganan atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai syarat dukungan untuk Bapaslon jalur Bajo.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menyampaikan, berdasarkan laporan itu Bawaslu Kota Solo telah melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.

"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap empat orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor.

Namun dua saksi keberatan dan membuat surat pernyataan ditandatangani di atas materai, tidak bersedia memberikan keterangan," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Solo, Selasa (18/8/2020).

Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap KPU Kota Solo, pendapat ahli, serta pihak terlapor yakni pasangan Bajo.

Poppy menambahkan, setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran melalui pembahasan kedua Sentra Gakumdu pada Senin (17/8/2020) mulai pukul 13.00 hingga 17.00, terhadap laporan tersebut dinyatakan dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.

"Alasannya tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (Bajo) dengan objek yang dipermasalahkan. Saksi-saksi yang dihadirkan tidak memenuhi kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bajo Lolos Verfak Pilkada Solo 2020, Isu Calon Boneka Mencuat, Pengamat : Itu Harus Dibuktikan Hukum

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved