Berita Tegal
Evi Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Alun-alun Kota Tegal, Malu Dihukum Lafalkan Pancasila
Pemerintah Kota Tegal menggelar operasi protokol kesehatan di area Alun-alun Kota Tegal, Selasa (25/8/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menggelar operasi protokol kesehatan di area Alun-alun Kota Tegal, Selasa (25/8/2020).
Masyarakat yang tidak memakai masker diberi sanki sosial, berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, melafalkan Pancasila, dan push up.
Sedangkan untuk sanksi administrasi berupa denda belum diterapkan.
Wakil Wali Kota Tegal, Muhamad Jumadi mengatakan, operasi masker ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020.
Ia mengatakan, hukuman yang diberikan masih sanksi sosial.
Menurut Jumadi, pihaknya hingga kini masih mengkaji berapa besaran yang akan diterapkan dalam sanksi denda.
"Untuk hari ini masih kami beli toleransi, ke depan tidak ada kompromi. Akan kami beri sanksi denda, ini sedang kami kaji berapa angkanya," kata Jumadi kepada tribunjateng.com.
Jumadi mengatakan, operasi masker kali ini digelar bersama dengan Pramuka Kota Tegal.
Menurutnya, ini adalah kolaborasi dan sinergi antara pemerintah kota dan pramuka sebagai Relawan Mandiri Covid-19 Kota Tegal.
Ia mengatakan, operasi disiplin ini akan trus digiatkan.
"Kegiatan ini akan dilakukan terus menerus. Keliling ke pasar, sekolah, mall, dan tempat-tempat publik lainnya," jelasnya.
Seorang warga Evi (24) mengaku kapok tidak memakai masker.
Ia merasa malu harus dikenai sanksi melafalkan Pancasila di hadapan publik.
Evi mengatakan, ia tidak membawa masker lantaran terburu-buru saat hendak berangkat ke kampus.
Ia menilai, sanksi sosial tersebut cukup membuatnya kapok.
"Ga papa sih disanksi begitu. Biar aku ingat trus buat selalu pakai masker kemana pun," ujar Evi warga Brebes. (fba)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :